Demi Anaknya Lancar Jualan Ganja, Ibu Asfiyatun Rela Masuk Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ibu Asfiyatun alias Bu As Binti Abdul Latif, warga Jalan Wonokusumo Kidul, kelurahan Pegirikan, kecamatan Semampir, Surabaya, rela masuk penjara demi anaknya yang bernama Mochamad Santoso.

Ibu Asfiatun ini ditangkap polisi karena menerima kiriman ganja yang dipesan Ibunya Priska (DPO) dari anaknya yang saat ini mendekam di Lapas, senilai Rp 32,5 juta.

Saat ini terdakwa Ibu Asfiyatun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri’ (PN) Surabaya dengan barang bukti ganja. Ibu berusia 61 tahun ini didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustinus One Simus Parlindungan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Ni 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saya sama sekali tidak percaya kalau kakak saya ini jualan Ganja. Dia itu setiap hari di rumah dan berjualan di pasar,” kata Safi’i, adik kandung dari Ibu Asfiyatun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/5/2023).

Diketahui, awal tahun baru 2023, rumah Ibu Asfiyatun di Jalan Wonokusumo Kidul 29-B BLK RT.02 RW.06 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya didatangi oleh seorang perempuan yang diketahui Ibu Asfiyatun bernama Ibunya Priska (DPO).

DPO ibunya Priska datang dan menanyakan pesan ganjanya kepada anak Ibu Asfiyatun yang bernama Mochammad Santoso yang belum turun, padahal sudah dibayar Rp 32,5 juta.

Saat itu Ibu Asfiyatun menjawab tidak mengetahui permasalahan anaknya tersebut.

Selang 3 hari kemudian, sekira pukul 14.00 WIB Ibunya Priska (DPO) datang lagi ke rumah Ibu Asfiyatun menanyakan hal yang sama sambil mengajak DPO Pi’i.

Saat ketiganya bertemu, DPO Pi’i melalui HPnya menghubungi Mochammad Santoso, anaknya Ibu Asfiyatun yang mendekam di Lapas Semarang, namun HP Mochammad Santoso waktu itu tidak aktif.

Tak patah arang, DPO Pi’i kemudian menelpon temannya yang bernama Koplo ( DPO) dengan bunyi percakapan :

Ibunya Priska (DPO) : “Ayo Plo bagaimana ini uang saya kok belum dikembalikan, barangnya kok belum turun”.

Ibu Asfiyatun juga mengatakan : “Ayo Plo tolong anak ku yang kena marah ini, disumpah yang tidak-tidak”.

Koplo (DPO) menjawab : “Iya bu, barange masih 3 garis dan masih kurang, kalo ada uang 25 juta lagi saya kirim barangnya”.

Setelah percakapan itu selesai, Ibunya Priska (DPO) menutup telpon dan pulang.

Keesokan harinya Ibu Asfiyatun, pinjam handphone tetangganya menghubungi anaknya, Mochammad Santoso dan berpesan “Agar mengembalikan uang Ibunya Priska (DPO)” dan Dijawab oleh Mochamad Santoso “uangnya sudah masuk ke Koplo (DPO), tapi barangnya belum ada, masih sedikit”.

Hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 pukul 00.01 WIB, ketika Ibu Asfiyatun keluar rumah mencari anaknya nomor 2 yang belum pulang, ternyata bertemu dengan DPO Pi’i yang mengatakan kalau Mochammad Santoso, anaknya Ibu Asfiyatun menelfon dan ingin bicara.

Sewaktu telfon, Mochammad Santoso berpesan “Agar Ibunya (Asfiyatun) memberi uang Rp 100 ribu kepada Pi’i (DPO) sebagai ongkos untuk menurukan ganja, mengganti pesan Ibunya Priska (DPO)”.

Masih di hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB rumah Ibu Asfiyatun didatangi seorang laki-laki bernama Ali (DPO) dan langsung memasukkan 2 kardus besar warna coklat berisi narkotika jenis ganja, sambil menyatakan bahwa barang tersebut adalah miliknyya Mochammad Santoso, besok mau diambil lagi.

Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukuk 11.30 WiB, sepulang dari berjualan di Pasar, Narkotika jenis ganja dari DPO Ali tersebut dilihat oleh Ibu Asfiyatun.

Waktu dilihat, salah satu kardus warna coklat dengan tempelan tulisan “ARI LAMPUNG PAMEKASAN LAMA SURABAYA 07-01-2023” dalam keadaan sudah terbuka.

Karena terbuka, lalu Ibu Asfiyatun bertanya pada keponakannya yang bernama Yuli, siapa yang mengambil isi dari dalam kardus tersebut, sehingga kardusnya terbuka,? Dan dijawab oleh Yuli diambil oleh Ali (DPO).

Kepada Yuli, Ibu Asfiyatun bertanya lagi mengapa tidak diambil semuanya, ? Dan dijawab oleh Yuli “nanti malam katanya diambil semua barangnya”.

Tak ingin mendapatkan omelan dari Mochammad Santoso dan agar tidak diketahui orang lain, lalu 2 kardus berisi ganja tersebut dipindahkan oleh Ibu Asfiyatun dari rumah tempat tinggalnya ke rumah satunya lagi yang berada tidak jauh dari rumah tempat tinggal Ibu Asfiyatun.

Hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB, rumah Ibu Asfiyatun didatangi seseorang yang bernama Zam Ahmad Zamit Abrar Bin Misdi dan mengatakan bahwa Ia disuruh oleh Pi’i (DPO) untuk mengambil 1 bungkusan berwarna coklat yang sudah dilakban berisi Ganja.

Setelah bungkusan berisi ganja tersebut diterima, selanjutnya oleh Zam Ahmad Zamir Abrar Bin Miisdi bungkusan tersebut dibelah menjadi 2 bagian.

Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 08.30 WIB, rumah Ibu Asfiyatun yang di Jl. Wonokusumo Kidul 29-B Blk RT.02 RW.06 Kel. Pegirian Kec. Semampir Surabaya, didatangi dua anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 buah timbangan elektrik, beberapa plastic klip kosong, aerta 1 buah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian yang diakui oleh Ibu Asfiyatun milik anaknya yang bernama Mochammad Santoso.

Kepada Polisi, Ibu Asfiyatun menyatakan kalau satu buah timbangan warna biru yang ditemukan Polisi di belakang pintu sebagai miliknya Ibunya Priska (DPO).

Saat di interogasi lebih lanjut, Ibu Asfiyatun mengakui menyimpan ganja di rumah satunya lagi yang kosong, yakni di Jl. Wonokusumo Kidul 29 BLK RT.02 RW.06 Kel. Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya.

Saat rumah kosong itu digeledah ditemukan barang bukti 2 buah kardus besar warna coklat ada tempelan kertas bertuliskan “ARI LAMPUNG PAMEKASAN LAMA SURABAYA 07-01-2023”

Pada saat kardus itu dibuka, ternyata berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 1.025 gram, berat ± 888 gram, berat ± 927 gram, berat ± 1.077 gram, berat ± 1.019 gram, berat ± 1.078 gram beserta bungkusnya.

Juga setengah bungkusan besar berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 463 gram, berat ± 609 gram beserta bungkusnya.

Sedangkan satu kardus besar warna coklat ada tempelan kertas bertuliskan “MAS POW VS LULUT SURABAYA 07-01-2023” berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 1.117 gram, berat ± 1.011 gram, berat ± 1.059 gram, berat ± 1.019 gram, berat ± 1.072 gram, berat ± 1.078 gram, berat ± 1.107 gram, berat ± 1.075 gram, berat ± 977 gram, dan berat ± 994 gram beserta bungkusnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait