Demi Anaknya Lolos dari Bui, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasih ibu tiada tara, benar-benar terjadi. Meirizka Widjaja (MW) rela menjadi tersangka dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi sebesar Rp.3,5 miliar demi ketulusannya agar anaknya yang bernama Gregorius Ronald Tannur, lolos dari jeratan bui.

Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024. Senin (04/11/2024).

Dia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Awalnya tersangka Meirizka Widjaja menghubungi tersangka Lisa Rahmad untuk meminta kesediannya menjadi penasihat hukum bagi terdakwa Ronald Tannur. Yang tak lain adalah anak kandung dari tersangka Meirizka Widjaja sendiri.

Setuju dengan permintaan tersebut, selanjutnya pada 5 Oktober 2023, tersangka Lisa Rahmat bertemu dengan tersangka Meirzka Widjaja di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa hukum yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur.

Kemudian pada 6 Oktober 2023, tersangka Meirzka Widjaja kembali bertemu dengan Tersangka LR di Jalan Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut tersangka Lisa Rahmat menyampaikan kepada tersangka Meirzka Widjaja ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan dalam pengurusan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur, khususnya biaya.

Tersangka Lisa Rahman dan tersangka Meirzka Widjaja menyepakati biaya pengurusan perkara. Dengan catatan apabila ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa Rahmat lebih dulu, maka akan diganti oleh tersangka Meirzka Widjaja

Setelah sepakat, selanjutnya tersangka Lisa Rahmat mulai menjalankan misinya dengan langkah awal menghubungi tersangka Zarof Ricar, seorang kenalannya di Mahkamah Agung agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memilih Majelis Hakim yang akan mengadili dan memeriksa perkara dengan terdakwa Ronald Tannur.

Setiap permintaan dana dari tersangka Lisa Rahmat terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan kepada tersangka Meirzka Widjaja. Tersangka Lisa Rahmat juga meyakinkan tersangka Meirzka Widjaja untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan voni bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Diketahui, selama perkara berproses sampai dengan vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka Meitrzka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada tersangka Lisa Rahmat sebanyak Rp.1,5 miliar.

Selain itu, tersangka Lisa Rahmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya keseluruhan sebesar Rp.3,5 miliar.

Uang Rp.3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka Lisa Rahmat kepada 3 oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka Erintuah Damanik Tersangka Heru Hanindyo dan Tersangka Mangapul.

Kini, tersangka Meitrzka Widjaja menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait