Demi Efisiensi, Fraksi PDI-P Trenggalek Usulkan Penggabungan BPR Jwalita dan Bangkit Prima Sejahtera

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Adanya dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, dinilai kurang efektif oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Sehingga memunculkan berbagai tanggapan dari para wakil rakyat tersebut.

Salah satunya adalah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang sempat mewacanakan adanya penggabungan (merger) BPR milik Pemkab itu.

Sebagaimana disampaikan oleh salah Ketua Fraksi PDI-P DPRD Trenggalek, Pranoto saat ditemui beritalima.com usai rapat paripurna pada Senin, (5/8/2019). Menurutnya dengan terbitnya regulasi baru, maka Fraksi PDIP sepakat mendukung upaya penyusunan Perda.

“Pada prinsipnya, fraksi kami mendukung tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Bupati,” ungkapnya.

Meskipun, lanjut dia, pada tahun 2016 yang lalu, kita telah mengesahkan perda sejenis, yaitu perda nomer 23 tahun 2016 tentang pendirian PT BPR Jwalita namun dengan konteks yang berbeda dan melihat adanya dinamika dilapangan.

“Semua harus disesuaikan dengan kondisi dan dinamika dilapangan. Demi efektifitas serta untuk mempermudah dalam pengelolaannya,” imbuh Pranoto.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) No 94 tahun 2017, tentang pengelolaan BPR milik pemerintah daerah, bahwa ada dua opsi bentuk BPR dimaksud yaitu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Padahal saat ini BPR yang kita miliki adalah BPR Jwalita dan Bangkit Prima Sejahtera yang masih berbentuk PT, harus segera disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Bisa menjadi Perumda atau Perseroda,” jelas pria ramah anggota DPRD dari Dapil II tersebut.

Untuk itulah, tandas Pranoto, dalam rangka efisiensi usaha , saat ini kami mengusulkan wacana untuk melakukan merger antara BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan BPR Jwalita. Sehingga nanti bisa lebih mendatangkan manfaat lebih luas pada masyarakat.

“Sehingga perlu adanya perda sebagai payung hukum. Perda nanti harus dirancang sedemikian rupa, didesain bisa lebih fleksibel terhadap segala kemungkinan maupun kondisi jaman,” pungkas Pranoto. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *