Demi Ganja Milik Suami, Ibu Muda Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gara-gara ganja milik suaminya, Ayuk Shelsy Handayani (23) menyesal seumur hidup. Ibu muda ini dihukum penjara selama 12 tahun lamanya, sama seperti hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim R Anton di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

“Mengadili menghukum para terdakwa Mochamad Wahyudi, Ayuk Shelsy Handayani dan Mochamad Aminulloh dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda satu milyar dengan subsider satu bulan kurungan,” ujarnya.bSelasa (14/8/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama 17 tahun denda sebesar Rp 1 milyar dan subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut langsung di terima oleh Mochamad Wahyudi dan Mochamad Aminulloh.

Namun lain halnya dengan Shelsy yang merasa keberatan atas putusan Hakim tersebut dengan menyatakan pikir pikir.

“Saya pikir pikir pak hakim,” ucap Shelsy yang didampingi kuasa hukumnya yakni Fariji dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) Lacak.

Fariji kuasa hukum terdakwa usai sidang menyatakan dirinya prihatin atas putusan hakim tersebut karena menurutnya Shelsy itu hanya disuruh membantu oleh suaminya namun Hakim memutusnya sama.

“Saya tidak bisa terima itu, harusnya Hakim mempertimbangkan putusannya terhadap Shelsy kasihan gitu loh masak hanya disuruh bantu suaminya di vonis sama. Dia itu sangat patuh dan menghargai suaminya,” ujar Fariji seusai sidang.

Untuk diketahui, bahwa terjadinya perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Tepatnya pada Sabtu 3 Maret 2018 sekira pukul 16:30 WIB petugas dari BNNP Jawa timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch Aminulloh sesaat setelah menerima paketan berupa (2) dua kardus berisi narkoba jenis ganja. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *