SAMPANG, beritalima.com | Selaku Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Badan Usaha (BU) di wilayah Kabupaten Sampang agar memenuhi kewajiban untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Kerjasama antara Kejari Sampang dengan BPJAMSOSTEK Cabang Madura ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan BU agar mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur SH MH, mengatakan, apabila mereka belum memenuhi kewajibannya akan dipanggil untuk diedukasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial oleh Kejari dan BPJAMSOSTEK melalui kegiatan sosialisasi bersama.
Ditegaskan oleh Maskur, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menjadi tanggung jawab Badan Usaha atau Perusahaan.
Bila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka atau keluarganya berhak atas jaminan sosial. Dan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah pemerintah untuk memberi kepastian jaminan sosial bagi pekerja atas resiko kecelakaan kerja maupun resiko kematian itu.
Akan tetapi, menurut Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, masih banyak Badan Usaha atau perusahaan atau pemberi kerja yang belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya. Mereka belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK.
Selain itu, tidak sedikit pula perusahaan yang sudah daftar tapi menunggak pembayaran iurannya. Karena itu, disamping menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan atas perusahaan wajib belum daftar (PWBD), pihaknya juga akan menyerahkan SKK atas perusahaan penunggak iuran.
“Kami juga akan menyerahkan SKK ke Kejaksaan untuk Badan Usaha di Sampang yang menunggak iuran,” kata Dhyah, Kamis (23/1/2020).
“Karena, kasus ini jelas akan merugikan hak-hak pekerja, dimana bila terjadi resiko maka perlindungannya akan terhambat,” lanjut Dhyah.
Dhyah menegaskan, kerjasama BPJAMSOSTEK dengan Kejaksaan Negeri akan terus ditingkatkan semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dalam memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, dan Kepala Kejari Sampang, Maskur SH MH, beserta jajaran.