JAKARTA, beritalima.com –
KABAR BUMI (Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia) mendesak pemerintah segera memberikan perlindungan “Sejati” terhadap buruh migran Indonesia (BMI) melalui diplomasi yang serius dengan pemerintah Malaysia.
Terlebih dengan tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut buruh migran Indonesia yang tenggelam dalam pelayaran dari Malaysia menuju Kepulauan Riau, pada Rabu (2/11/2016).
Tragedi ini tak pelak memakan korban 54 orang meninggal dunia, 6 orang dinyatakan hilang. “Kejadian kali ini adalah yang kelima kalinya selama tahun 2016,” jelas Ketua KABAR BUMI, Karsiwen melalui siaran tertulisnya yang dikonfirmasi beritalima.com di Jakarta, Minggu siang (6/11/2016).
Dari catatan yang dihimpun KABAR BUMI, lanjut Karsiwen, sepanjang tahun 2016 total sebanyak 170 korban meninggal dunia dan beberapa orang dinyatakan hilang.
Menurut Karsiwen, BMI selama ini terpaksa menggunakan “jalur tikus” dikarenakan biaya yang sangat mahal jika menggunakan jalur resmi menurut negara. Jika menggunakan jalur resmi melalui pihak keimigrasian biayanya sekitar 3,100 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 9,600,000. Sedangkan jika menggunakan jalur tidak resmi sekitar 500 – 600 RM atau sekitar Rp 1,550,000, sehingga selisih biayanya sebesar Rp 8,000,000.
“Jumlah ini bukan jumlah yang kecil bagi buruh migran, apalagi pendapatan dari BMI di Malaysia yang rata-rata adalah buruh migran bangunan dan buruh kebun sawit, dengan gaji sangat rendah. Selain biaya yang mahal, BMI juga harus masuk kedalam detention sebelum pulang dan tidak diperbolehkan masuk lagi ke Malaysia selama lima tahun,” bebernya.
Ironisnya lanjut dia, pemaksaan masuk melalui PPTKIS/PJTKI (Pelaksana Penempatan TKI Swasta / Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang dilakukan oleh negara melalui UU PPTKILN No.39/2004. Calon BMI dipaksa ditampung berbulan-bulan di penampungan, diminta semua dokumen aslinya, dan rentan dipalsukan dokumennya.
“Dengan alasan karena sudah ditraining didalam penampungan, BMI dipotong gajinya berbulan-bulan. Biaya mahal dan penantian berbulan-bulan dipenampungan juga tidak memberi jaminan kepada BMI untuk mendapatkan majikan/pekerjaan yang sesuai dengan yang dijanjikan. Dan tidak dijamin bisa bekerja sampai dua tahun, karena sewaktu-waktu bisa di PHK oleh majikan,” tandasnya.
Reporter: Pahala Simanjuntak