SURABAYA, Bberitalima.com -Dua pemuda ini terpaksa harus kehilangan pekerjaannya sebagai sales produk Unilever di PT.Cipta Citra Usaha yang beralamat di Jalan Jemursari Surabaya,bahkan keduanya kini harus berurusan dengan Polisi dari Sektor Wonocolo karena melakukan penggelapan.
Keduanya diketahui bernama Hakam Permadi (31) asal Jalan Gubeng Kertajaya Gg.9 G dan Dydan Kustiawan (35) asal Jalan Mejoyo No.64 Kalirungkut Surabaya. Tak tanggung-tanggung keduanya mengelapkan uang perusahaan milik Liem Andri (40) warga Jalan Donokerto hingga mencapai 300 juta lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Pelaku mengaku, dalam kurun waktu satu tahun keduanya memakai uang hasil tagihan dari para pelanggannya bervariasi yakni mulai 1 hingga 2 juta setiap sekali mengutil uang milik perusahaan. “Ambilnya setiap selesai dibayar oleh pelanggan,uangnya digunakan untuk bersenang-senang dan karaoke”,kata Dydan yang diamini oleh Hakam rekannya.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya AKP Arif Suharto,SH mengungkapkan, keduanya adalah sales dan supervisor jadi bisa leluasa menjual dan juga menagih barang yang dijual oleh perusahaan tempat keduanya bekerja.
Keduanya melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan selama satu tahun untuk dipakai sendiri hingga 300 juta lebih.
“Karena perusahaan merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melakukan audit aksi keduanya terbongkar. Akhirnya pemilik perusahaan melaporkan keduanya ke Polisi hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap pada Senin (15/08) yang lalu”,tutup Arif, Sabtu (20/08/2016).
Barang bukti yang disita berupa 13 lembar faktur fiktif, karena ulahnya keduanya kini harus tinggal lebih lama dalam penjara bahkan hingga 5 tahun karena melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.(eko)
Teks : Kedua pelaku penggelapan dan Kanit Reskrim menunjukkan Bb.