Demi Kepentingan Umum, Satpol PP Bongkar Tembok yang Blokir Jalan Umum di Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama jajaran Kelurahan Bulak Banteng dan jajaran Kecamatan Kenjeran membongkar tembok yang memblokir jalan umum di Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Kamis (29/8/2019). Pembongkaran itu dilakukan demi kepentingan umum, karena jalan itu merupakan jalan raya yang banyak dilewati kendaraan roda dua dan roda empat.

Pembangunan tembok untuk memblokir jalan umum itu dilakukan sejak kemarin oleh salah satu oknum warga. Akibat pemblokiran itu, pengendara yang hendak melintas di jalan itu banyak yang kesulitan. Bahkan, banyak mobil yang putar balik karena tidak bisa melintas, padahal setiap harinya, mobil-mobil itu lalu lalang di jalan tersebut.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan awalnya menerima informasi dan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok oknum atau orang yang melakukan penutupan jalan. Oknum tersebut berdalih memiliki sertifikat atas lahan di jalan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Satpol PP, pihak kelurahan, kecamatan dan jajaran Polsek memanggil beberapa tokoh masyarakat serta meminta saran dari pihak akademisi. Beberapa tokoh yang lahir dan besar di daerah ini menyatakan bahwa dari dulu lahan itu memang dibuat jalan umum. “Nah, kalau dari dulu jalan, otomatis patut diduga tidak mungkin itu ada alas haknya, karena ini untuk kepentingan umum,” kata Irvan di sela-sela melakukan pembongkaran.

Selain itu, ada keinginan dari tokoh masyarakat mewakili warga yang resah dengan adanya penutupan jalan ini, karena hanya bisa dilalui oleh sepeda motor. Irvan juga mengaku khawatir kalau sewaktu-waktu terjadi kedaruratan misalnya terjadi apa-apa di daerah itu, nanti ambulance dan mobil PMK tidak bisa masuk. “Ini mobil PMK tidak bisa masuk, jadi ini mengganggu kepentingan umum,’’ kata Irvan sambil menunjuk mobil PMK yang tidak bisa melintas di jalan tersebut.

Karena sudah mengganggu kepentingan umum, maka demi kepentingan umum pula dia bersama aparat kecamatan sepakat untuk melakukan penertiban pembongkaran tembok itu secara langsung. Karenanya, setelah dibongkar warga bisa langsung memanfaatkannya dan mobil pun sudah bisa lewat, termasuk mobil PMK yang akhirnya bisa melintas di jalan tersebut.

Irvan juga mengaku khawatir apabila tembok itu tidak segera dibongkar, nantinya ada gerakan dari warga yang menentang pemblokiran jalan tersebut, karena warga sudah mulai resah dan marah dengan pembangunan tembok itu, mereka sudah banyak yang mengeluh tidak bisa melewati akses jalan tersebut. “Dari pada warga yang bergerak, mungkin akan timbul anarkis dan konflik horizontal dan yang lainnya, maka atas nama kepentinga umum kita lakukan pembongkaran ini,” kata dia.

Setelah pembongkaran tembok itu, Irvan memastikan penertiban itu akan dibuatkan berita acaranya, sehingga apabila nanti dibangun lagi temboknya, akan dibongkar lagi dan akan langsung dibawa ke ranah hukum. Sebab, itu sudah masuk unsur mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. “Jadi, itu sudah termasuk dalam unsur pidana menurut saya,” tegasnya.

Irvan menambahkan, soal sertifikat tanah yang menjadi dalih pembangun tembok di jalan umum itu, akan difasilitasi besok pagi untuk melakukan koordinasi. Ia mengaku besok pagi sekelompok orang ini akan diundang oleh Pemkot Surabaya ke Balai Kota Surabaya. “Tentang apa yang disampaikan dia, besok pagi akan diundang oleh pemerintah kota di Balai Kota Surabaya. Akan dihadirkan pula BPN untuk menjelaskan alas haknya sertifikat tersebut,” lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dedik Irianto menjelaskan pertemuan besok yang akan digelar di Balai Kota Surabaya akan mengecek legalitasnya. Sebab, oknum tersebut berdalih memiliki setifikat alas haknya, sehingga pertemuan itu akan dipastikan apakah sertifikat itu benar atau tidak. “Besok kita cek bersama legalitasnya,: kata Dedik.

Menurutnya, sebelum pembongkaran itu sudah ada pembahasan sepintas dengan pakar hukum dari Unair dan ada beberapa instansi dari bagian hukum. Hasilnya, memang disarankan besok melihat alas haknya dulu. “Apakah benar lahan ini masuk ke dalam lahan yang dia miliki itu. Pertemuan besok untuk menetukan itu dulu,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *