Depok | beritalima.com – Demi Kepercayaan Masyarakat Indonesia, Menteri LH tunjukkan keseriusan dalam menangani sampah dan pencemaran sungai sebagai salah satu faktor penting yang diperhatikan di Kementerian LH dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Bahkan dalam upayanya ditengah penilaian Adipura dan Adiwiyata, Menteri telah melakukan upaya pengawasan dan pemberian sanksi kepada Kabupaten/Kota dimana upaya pengelolaan sampahnya tidak sesuai dengan UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Demikian hal itu ditegaskan Rasio Ridho Sani, Salah satu Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), mewakili ketidakhadiran Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq karena mengisi kegiatan lain. Minggu (10/8/2025). Kehadiran Kementerian LH/BPLH itu mengemas HUT Ke – 80 Republik Indonsia dengan rangkaian acara Festival Ciliwung 2025 di Kota Depok.
Festival itu kerjasama antara Dirjen PPKL dengan Sireksi Pertamina, Direksi PGN, Dirjen Sungai dan Pantai Kenterian PU, diawali Ground Breaking Gerbang Biru Ciliwung bersama Walikota Depok dan dihadiri Sigit Reliantoro Deputi Tata Lingkungan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Hanifah Dwi Nirwana, S.T., M.T.: sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah, Noer Adi Wardojo, S.Hut., M.Sc. sebagai Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, aerta dihadiri Agung Wicaksono sebagai Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis.
Usai pengecoran/ground breaking gerbang biru ciliwung, Menteri LH melalui Dirjen PPKL melepas atlit dayung arung jeram dengan dengan star dari Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung berakhir finish di SMPN 34 Depok dengan kecepatan perjalanan diperkirakan 30 menit dan penanaman pohon sebelum masuk ke acara inti.
Lebih lanjut Rasio Ridho Sani kepada awak media mengatakan bahwa Menteri sangat serius dalam mengendalikan sampah dan perbaikan kerusakan lingkungan. “Kami terus diminta oleh Pak Menteri untuk melakukan pemantauan-pemantauan terhadap sampah-sampah yang ada di kota-kota di Indonesia ini. Kami sudah tugaskan tim secara berkala untuk pengecekan-pengecekan. Jadi, saat ini sangat-sangat serius ya pak Menteri,” tegasnya.
Lebih jauh diungkapkan Dirjen PPKL yang membacakan sambutan Menteri LH/Kepala BPLH, bahwa Menteri menguasai medan kendati bukan orang medan dan melihat bagaimana beloau membangun SDM.
Dalam sambutannya, dapat berkumpul dalam acara Festival Ciliwung 2025 dalam rangkaenyambut Hari Kemerdekaan RI ke – 80 sebuah momentum penting untuk meningkatkan persatuan-kesatuan keselerasan dan kolaborasi akai nyata demi menjaga sumber mata air Ciliwung sumber kehidupan yang menjadi urat nadi bagi jutaan masyarakat di Jawa Barat dan Daerah Khusus Jakarta
“Bapak-Ibu yang kami hormati, bahwa air aebagai sumber kehidupan kami menjaga kelestarian mutu air menjadi suatu kewajiban kita bersama dimana Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya kedaulatan pangan ketahanan air dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan nasional,” terangnya.
Lanjutnya, komitmen ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya tujuan 6 menjamin ketersediaan air bersih serta sanitasi yang berkelanjutan untuk semua sungai Ciliwung sebagai salah satu sungai strategis nasional memainkan peranan penting untuk mendukung visi tersebut
“Dimana kita pahami bersama-sama bahwa sumber pencemar sungai Ciliwung berasal dari lima domestik 87% peternakan 4,97%, sampah 4,5%, industri 3,37% dan pertanian berdasarkan data tersebut ini menunjukkan bahwa kontribusi dari rumah-rumah dan masyarakat merupakan kondisi terbesar untuk beban pencemar di sungai Ciliwung,” tuturnya.
Ia pun menyatakan alhamdulillah pada tahun 2025 sudah ditetapkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1239 tahun 2025 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air di DAS Ciliwung.
“Rencana perlindungan untuk air di sungai Ciliwung tersebut merupakan Rencana Peraturan Pemerintah Mutu Air (RPPMA) yang pertama tetapkan setelah terbitnya PP No.22 tahun 2021,” tambahnya.
Hal ini menurutnya, menunjukkan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dalam sungai Ciliwung sangat-sangat tinggi jadi inilah Keputusan Menteri pertama yang terbitkan setelah adanya PP 32 tahun 2009. Dasar RPPMA ini ungkapnya, memuat dasar pasaran dalam pencemaran dan pembagian peran antara pemerintah dan pusat dan pemerintah daerah.
“Namun saya ingin menegaskan RPPMA ini saja tidak cukup dan dibutuhkan oleh komitmen dan aksi nyata dari seluruh pemangku pentingan pemerintah, pusat, daerah, pelaku usaha, akademisi, dan LSM, serta masyarakat secara luas untuk menjaga kebersihan sungai Ciliwung ini menjadi komitmen kita bersama,” tegasnya.
Jurnalis : Dedy Mulyadi

