JAKARTA, Beritalima.com– Anggota dan Pimpinan DPD RI memahami serta menerima laporan Komite I tentang usulan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, bupati dan walikota serentak yang sudah diputuskan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 9 Desember 2020.
Diapresiasinya usulan Komite I terkait penundaan Pilkada tampak jelas dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung DPD Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6), setelah Pimpinan dan seluruh anggota DPD RI mendengarkan dengan seksama alasan yang tertuang dalam laporan Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Dr Abdul Kholik.
Politisi senior yang juga Ketua Komite I DPD RI , Dr Agustin Teras Narang kepada awak media mengatakan, buat DPD RI sebagai wakil daerah tentu mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah. Karena itu, senator dari Dapil Provinsi Kalimantan Tengah ini mengatakan, demi keselamatan rakyat dari wabah virus Corona (Covid-19) yang belum mereda,
Komite I DPD RI konsisten menolak pelaksanan Pilkada serentak 9 Desember 2020.”Apalagi, Komite I DPD RI tak pernah diminta pertimbangan atau dilibatkan dalam rapat proses penundaan dan penetapan pelaksanaan pilkada serentak tersebut,” ujar Teras, Gubernur pertama Kalimantan Tengah pilihan rakyat ini.
Pada hal, tambah Teras, sesuai amanat Peraturan DPD RI No: 2/2019 tentang Tata Tertib dalam pasal 83 menyebutkan, salah satu lingkup tugas Komite I adalah bidang Pemerintahan Daerah (termasuk didalamnya Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Teras, Komite I telah mengirimkan kepada Pimpinan DPD RI 2 Juni 2020 surat nomor: PU.04/1097/DPDRI/VI/2020 perihal Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Selanjutnya, melalui Virtual Meeting 10 Juni 20209, Komite I melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagi), Tito Karnavian membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Pandangan dan Kesimpulan Raker itu, Komite I DPD RI mengapresiasi dan berterima kasih atas penjelasan Menteri Dalam Negeri RI dan alasan Pemerintah melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Terhadap rencana pelaksanan Pilkada ini, Komite I DPD RI memiliki pokok-pokok pertimbangan yakni WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi bia pandemi itu berakhir, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.
Selain itu, pandemi Covid-19 berdampak meningkatnya korban, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Pilkada akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih 105 juta orang sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu.
Sampai saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah dan belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir;Anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 yang telah disepakati KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah Rp. 9,9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah.
Penambahan anggaran KPU RI untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol Covid-19 Rp. 4,768 triliun di tengah kondisi pandemi akan sangat memberatkan. Itu belum terhitung kebutuhan penambahan anggaran pilkada dengan protokol Covid di 270 daerah yang akan membebani APBD masing-masing daerah.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Komite I DPD RI menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Karena itu, Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali terkait dengan penetapan pelaksanaan Pilkada Serentak dimaksud.
Dalam kondisi Pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI agar memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.
Komite I DPD RI meminta Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan Pemerintah dan DPR RI, untuk melibatkan DPD RI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teras Narang berharap agar DPD RI sebagai lembaga negara menyuarakan aspirasi dan kepentingan daerah serta bersama-sama menyatakan sikap terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 dan menolak diadakannya Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak di 270 Provinsi, Kabupaten/Kota 9 Desember 2020. (akhir)