Aceh Timur- Komisi Independen Pemilhan ( KIP) Aceh Timur dan Sekretaris, resmi di DKPP oleh Ketua LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir, Senin, 13 Desember 2021.
Sebagaimana diketahui, kasus akan di DKPP lembaga penyelenggara pemilu tersebut sudah lama viral dikalangan masyarakat Aceh Timur.
” Resmi sudah kita daftarkan gugatan pengaduan /teradu atau terlapor seluruh Komisioner KIP Aceh Timur dan Kepala Sekretariat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.” Sebut Muzakkir.
Dia menambahkan,ini amanah yang diberikan kepada saya dan harus saya lakukan demi tegaknya sebuah keadilan yang bermartabat.
” Yang kita laporkan ada beberapa pokok aduan diantaranya adalah masalah pleno dan SK pengangkatan yang menurut Undang- undang PKPU itu bukan kewenangan Ketua Komisioner,” terang Muzakkir.
Lanjutnya, publik harus tahu bahwa saudara Heri Saputra sudah berkerja di kantor tersebut selama 12 tahun menjadi tenaga honorer dan kontrak di sekretariat KIP Aceh Timur.
” Kok tiba- tiba tanpa kesalahan sudah ada pleno pemecatan tanpa teguran apapun baik lisan maupun tulisan dan ini jelas- jelas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” cetusnya.
Tindakan sepihak seperti ini tidak boleh kita biarkan dan semua ada aturan mainnya.” jangan semena mena dalam memimpin Lembaga Negara dan semua ada aturannya, ” demikian Muzakkir seraya menambahkan pihaknya juga akan mempertimbang kan dimasa perbaikan selama 14 hari, apakah perlu tidaknya kita adukan Panwaslu sebagai pihak terkait. ( Red)