Demi Upah Rp 600 ribu, Remaja Ini Rela Jadi Kurir Ganja

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Wahyu Budi Pamungkas, terdakwa perkara narkoba jenis ganja ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (15/10/2018).

Remaja 17 tahun asal Jalan Kertajaya Surabaya ini siang tadi tengah menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan (vonis), terdakwa didampingi Sandhy Krisna.SH selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Sidang dipimpin H. Hisbullah Idris SH.Mhum selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina SH.MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Hakim Hisbullah memutuskan untuk menghukum terdakwa anak Wahyu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara serta hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Siska yang sebelumnya mengajukan menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara serta pelatihan kerja selama 10 bulan di LPKA Blitar.

Atas putusan yang dibacakan Hakim Hisbullah tersebut disambut dengan kata terima oleh terdakwa Wahyu Budi, “Saya menerima putusan ini pak Hakim”, ucap terdakwa.

Untuk diketahui bahwa perkara ini terjadi pada Kamis 30 Agustus 2018 sekira pukul 18’00 wib, saat petugas kepolisian menangkap terdakwa di Kota Malang.

Setelah dikambangkan dengan mengeler terdakwa ke tempat kostnya dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 tas warna hijau yang didalamnya terdapat satu bungkus kertas koran yang berisi ganja seberat 850 gram, 1 buah Hand phone merk Samsung dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi S – 4504 – GI dihalaman parkir depot.

Selanjutnya dilakukan juga penggelehan di rumah orang tuanya dijalan Gubeng Kertajaya Surabaya, disitu ditemukan barang bukti 1 box plastik di kamar tidur tak hanya disitu, petugas juga lakukan penggeledahan dirumah kakak terdakwa yang berlokasi dijalan Mojoarum dan ditemukan 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi daun ganja kering seberat 900 gram yang disimpan didalam kamar.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengakui jika barang tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang yang biasa dipanggil Cak (DPO) melelui jasa pengiriman barang.

Kemudian barang seberat 2 Kg tersebut dibungkus koran oleh terdakwa dan dikirim ke Daerah Malang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, menurut terdakwa apabila berhasil mengirimkan barang tersebut maka terdakwa akan menerim upah sebesar 600,000 dari Cak (DPO).

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan sebegaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2005. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *