SORONG, Berita lima.com – Demonstrasi yang dilakukan belasan orang yang tergabung dalam masyarakat Kabupaten Sorong peduli keadilan nyaris ricuh, Rabu (18/10) Kemarin.
Pasalnya, apa yang menjadi tuntutan pendemo tidak di gubris oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
Belasan orang tersebut menuntut janji Kejaksaan Tinggi Papua untuk menyidik dugaan korupsi ganti rugi tanaman tumbuh, bantuan dana sosial tahun 2016.
Ini sudah mau 90 hari tetapi belum ada kejelasan soal penetapan tersangka. Pendemo menilai dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Sorong sengaja dilindungi oleh aparat penegak hukum, kata Minggus Yable saat berorasi di halaman kantor Kejakasaan Negeri Sorong.
Dari pantauan, pendemo kerapkali berteriak meminta kejelasan penanganan dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Sorong.
Hukum sengaja melindungi mereka yang di duga melakukan korupsi. Aparat penegak hukum sengaja mengulur-ulur waktu penanganan dugaan korupsi, teriak Minggus Yable.
Sementara itu, Ketua Pemuda Kabupaten Sorong, Ferry Kademas memohon kepada kejaksaan negeri Sorong agar mengusut tuntas dugaan korupsi di kabupaten Sorong.
Kalaupun hari ini tidak jawaban, dua hari lagi kami akan datang berdemo di kejaksaan negeri Sorong.
Setelah berorasi, pendemo menyampaikan pernyataan sikap. Ada enam butir yang tertuang dalan pernyataan sikap tersebut.
Diantaranya, kepala Kejati Papua agar menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan menjunjung tinggi pemberantasan korupsi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Kajati Papua harus menindak tegas oknum jaksa atau pejabat kejati Papua yang mencoba menghalangi atau membatalkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tipikor kejati Papua. Kajati Papua diminta segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Kajati Papua harus segera menetapkan tersangka kepada yang dianggap menyalahgunakan keuangan negara.
Apabila kajati Papua tidak menindaklanjuti pernyataan sikap ini, kami akan melaporkannya ke Kejakasaan Agung karena kasus sudah kami laporkan sejak tahun 2013 silam namun dihentikan oleh kajati Papua saay itu Monang Pardede dan Aspidsus Niko Kondomo. Dan Kajati Papua harus melaksanakan perintah Jampidsus Kejaksaan Agung tentang pengawasan proses laporan masyarakat kabupaten Sorong tentang korupsi di Pemda Kabupaten Sorong sesuai surat nomor R-505/F.2/Fd.1/9/2017 tanggal 29 September 2017.
Pernyataan sikap ini langsung diserahkan ke perwakilan kejakasaan negeri Sorong untum diteruskan ke kejati Papua.
Perwakilan kejaksaan negeri Sorong, jaksa Zenericho, SH menjelaskan bahwa saat ini Pak Kajari sedang berada di Jayapura untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kabupaten Sorong kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Zenericho mengatakan, kami tidak bisa memberikab jawaban karena kejaksaan tinggi Papua telah menangani kasus yang dimaksud.(deo)