“Masalah itu sampai sekarang kami juga belum dapat informasi secara pasti, memang ada laporan seperti itu, tapi duduk persoalan belum jelas.
Secara teknis, kami akan segera klarifikasi persoalan yang dikabarkan sedang dialami oleh KPUD Puncak Jaya,”kata Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, Senin (5/2/2017).
Kata Adam, untuk melakukan klarifikasi terkait permasalah tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim komisioner ke KPU Kabupaten Pinjam Jaya.
“Kami lagi coba untuk dalam satu dua hari kedepan, kirim salah satu komisioner KPU kesana agar tahu duduk persoalannya seperti apa,”katanya.
Sebelumnya, seratusan warga yang tergabung dalam Tim Peduli Sukses Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, menginginkan lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dicopot karena terindikasi melanggar aturan.
Masa aksi menuding KPUD Puncak Jaya telah membuat aturan tambahan sendiri yang memberikan wewenang kepada kepala distrik dan kepala kampung untuk mengajukan nama-nama PPS dan KPPS.
Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 21 ayat 1, 2, 3 dan 4 ditegaskan bahwa perekrutan Penitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Daerah (PPD) dibawah naungan KPU daerah bukan kepala distrik dan kepala kampung. (Ed/Papua).