Jakarta,:– Partai Demokrat dan PDI Perjuangan sepakat soal jadwal Pemilu 2024. Keduanya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), demikian anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam Dialektika Demokrasi bertema “Otak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024, Ada Apa?” bersama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Komisioner KPU RI – Virtual Zoom), anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Anwar Hafid dan pakar Komunikasi Politik UPH Direktur Eksekutif Emrus Corner, Kamis (18/11) di DPR RI Jakarta.
Menurut Rifqinizamy “berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal pemilu itu adalah KPU.” KPU telah mengusulkan hari pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 21 Februari. Kemudian pemerintah mengusulkan jadwal yang berbeda, yaitu 15 Mei. Perbedaan padangan antara pemerintah dan KPU ini menyebabkan hingga kini belum ditetapkan jadwal Pemilu 2024.
“Sejak awal kami mengedepankan ketentuan norma ini dan kami mendukung jadwal yang telah disusun oleh KPU. Kira-kira jatuhnya 21 Februari atau setidak-tidaknya sebelum Ramadan tahun 2024.” PDI.P punya alasan mendukung hari pencoblosan Pemilu bulan Februari atau sebelum Ramadhan. Pertama ada jeda waktu antara Pileg dan Pilpres dengan pemilihan Pilkada yang bisa untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika termasuk sengketa hukum, baik administrasi, etika maupun hukum pidana termasuk terkait dengan sengketa di mahkamah konstitusi.
Kedua, adanya waktu yang cukup antara pelaksanaan Pilpres dengan akhir masa jabatan presiden. Karena tidak ada jaminan kontestan pada Pilpres 2024 hanya ada 2 kontestan. Jika calon lebih dari dua, ada peluang pilpres putaran kedua pemenang pilpres setidak-tidaknya memperoleh suara 50% +1. Ketiga, menghindari Ramadan menjadi masa kampanye dalam pilpres dan pileg. Jangan Ramadhan dicemari itu menjadi ajang kampanye terselubung, berkedok politik identitas, dan politik SARA.
Kami mendukung apa yang sudah disampaikan KPU, karena memang secara berdasarkan UU, KPU lah yang paling berwenang, walaupun dalam konteks konvensi ketatanegaraan, semua hal-hal yang sangat strategis terkait dengan kepemiluan, itu dibawa ke komisi II DPR RI untuk disepakati Bersama,” tutur Rifqizamy.
Sedangkan Anwar Hafid mengatakan fraksinya setuju dengan jadwal yang ditetapkan KPU. Alasannya, KPU yang mempunyai wewenang untuk menentukan jadwal dan lebih pahak jadwal yang disusun. “Terhadap jadwal Pemilu, Demokrat sama PDI Perjuangan dan kemudian PKS mempunyai sikap yang sama, yaitu mendukung sepenuhnya KPU. Demokrat sebetulnya Wait and See, apa benar ini akan KPU yang lama akan menetapkan jadwal atau KPU yang baru.”
Demokrat sejak awal konsisten untuk memberi kepada KPU sesungguhnya, namun kemudian Demokrat mulai curiga karena yang pertama harusnya ini sudah disiapkan dari sekarang, ditetapkan kemarin di masa sidang yang lalu, karena kita butuh waktu yang cepat, tapi kemudian karena pemerintah memunculkan jadwal yang baru, sehingga sampai hari ini terkatung-katung kita belum jelas, sementara KPU yang periode ini sudah mau berakhir, sementara KPU yang baru sementara masih dalam proses.
Kami berpikiran bahwa nggak mungkin KPU yang sekarang ini yang akan membuat menetapkan jadwal sementara kami baru yang akan menjalankan itu. Ini yang perlu mungkin lebih disikapi sehingga kami sudah mendengarkan KPU yang lama sudah menghadap presiden dan presiden memberikan lampu, saya dengar-dengar seperti itu, tutur Anwar Hafid.
Sementara itu Emrus mengatakan dengan adanya permasalahan ini seharusnya orang-orang menyampaikan keruang publik, juru bicara atau hasil hasil rapat di sidang-sidang tertutup atau di pembicaraan privat, orang-orang komunikasilah. Karena kita pertimbangkan dari aspek antropologi, sosiologi, politik dan psikologi mana yang harus kita sampaikan kepada publik sehingga tidak menimbulkan suatu diskusi diskusi, bahkan saya sudah katakan, mudah-mudahan juru bicara presiden mendatang adalah komunikolog, supaya profesional, tutur Emrus. (ar