JAKARTA, Beritalima.com– UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) inisiatif Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ketok palu di Rapat Paripurna DPR RI Senin (5/10) petang jauh dari sempurna.
Bahkan legislator Partai Demokrat dari Dapil I Provinsi Jawa Timur, Lucy Kurniasari kepada Beritalima.com, Selasa (6/10) mengatakan, UU Cipta Kerja khususnya untuk ketenagakerjaan lebih buruk dibanding UU tentang Ketenagakerjaan yang ada sebelumnya.
Ini akibat pembehasannya di Badan Legislasi (Baleg) dilakukan secara spartan dan pengesahannya di Rapat Paripurna DPR RI juga ibarat sopir angkot mengejar setoran. Karena itu, dari Fraksi Partai Demokrat secara tegas menolak UU Ciptaker.
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja karena lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya. UU ini melemahkan daya tawar karyawan dihadapan pemilik perusahaan,” kata anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja tersebut.
Selain itu, lanjut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya ini, UU Ciptaker ini memberi ruang lebih besar buat tenaga kerja asing.
“Ini akan membahayakan buat tenaga kerja dalam negeri. Tenaga kerja Indonesia juga akan semakin sulit menjadi pegawai tetap. Padahal menjadi pegawai tetap akan memberi kepastian hukum buat para pekerja,” kata Ning Suroboyo 1986 tersebut.
Jadi, lanjut Lucy, disyahkan RUU Ciptaker menjadi UU, hal tersebut bakal membuat semakin banyak pegawai kontrak seunur hidup, bukan pegawai tetap. Hal ini akan melemahkan posisi pegawai. Upah minimum sektor kabupaten/kota juga akan hilang.
“Hal tersebut tentu bakal merugikan para pekerja. UU Ciptaker juga mengurangi para pekerja dari 32 kali menjadi 25 kali upah. Padahal bagi pekerja pesangon itu sangat dibutuhkan untuk tetap eksis setelah mereka tidak lagi aktif bekerja atau pensiun. Kalau pesangon terlalu kecil, masa depan pekerja setelah pensiun bakal semakin suram,” demikian Lucy Kurniasari. (akhir)