Demokrat : Tunda Proyek Bendungan Bener

  • Whatsapp

Jakarta — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta pemerintah menunda proyek Bendungan Bener yang memicu kericuhan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Menurutnya, seharusnya pemerintah menuntaskan berbagai masalah sosial dan hak rakyat atas tanah lebih dahulu. Bukan malah melakukan pemaksaan dalam penggunaan atau penguasaan terhadap tanah warga Desa Wadas.

Harus bisa tuntaskan dulu permasalahan sosial dan hak rakyat atas tanah mereka. Tidak boleh ada pemaksaan dalam penggunaan atau penguasaan tanah mereka. Jika belum selesai, tunda saja dulu pembangunannya,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

Berdasarkan berbagai informasi dan data yang diperoleh dari sejumlah media, Irwan mengaku, analisa mengenai dampak
lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Bener yang mencakup penambangan quarry di Wadas yang lolos pada Maret 2018 sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.

Bahkan, lanjutnya, Amdal itu kemudian ditindaklanjuti, Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan Keputusan No.590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

Dia mengatakan, absennya catatan penolakan warga terhadap penambangan warga di Wadas dalam Amdal Bendungan Bener sangat memprihatinkan. Padahal, menurutnya warga sudah aktif menolak sejak 2016 atau 2017.

Ia memandang proses pelibatan masyarakat di Desa Wadas untuk menyusun Amdal Bendungan Wadas tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Irwan bilang, regulasi itu menyatakan secara tegas soal pelibatan masyarakat harus melibatkan warga terdampak, pemerhati lingkungan dan warga yang terpengaruh atas seluruh keputusan Amdal.

Atas dasar itulah, Irwan, meminta agar penuntasan berbagai proyek strategis nasional (PSN), seperti Bendungan Bener, tidak asal kebut hanya demi mengejar masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.

Sehingga, pembangunan Bendungan Bener harus tetap memperhatikan hak-hak rakyat.

Jangan sampai karena mengejar jabatan presiden berakhir 2024 maka pelaksanaan pembangunan bendungan ditargetkan selesai dengan mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah mereka sendiri,” pungkas Wasekjen DPP Partai Demokrat itu. (ar
Demokrat : Tunda Proyek Bendungan Bener

Jakarta — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta pemerintah menunda proyek Bendungan Bener yang memicu kericuhan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Menurutnya, seharusnya pemerintah menuntaskan berbagai masalah sosial dan hak rakyat atas tanah lebih dahulu. Bukan malah melakukan pemaksaan dalam penggunaan atau penguasaan terhadap tanah warga Desa Wadas.

Harus bisa tuntaskan dulu permasalahan sosial dan hak rakyat atas tanah mereka. Tidak boleh ada pemaksaan dalam penggunaan atau penguasaan tanah mereka. Jika belum selesai, tunda saja dulu pembangunannya,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

Berdasarkan berbagai informasi dan data yang diperoleh dari sejumlah media, Irwan mengaku, analisa mengenai dampak
lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Bener yang mencakup penambangan quarry di Wadas yang lolos pada Maret 2018 sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.

Bahkan, lanjutnya, Amdal itu kemudian ditindaklanjuti, Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan Keputusan No.590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

Dia mengatakan, absennya catatan penolakan warga terhadap penambangan warga di Wadas dalam Amdal Bendungan Bener sangat memprihatinkan. Padahal, menurutnya warga sudah aktif menolak sejak 2016 atau 2017.

Ia memandang proses pelibatan masyarakat di Desa Wadas untuk menyusun Amdal Bendungan Wadas tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Irwan bilang, regulasi itu menyatakan secara tegas soal pelibatan masyarakat harus melibatkan warga terdampak, pemerhati lingkungan dan warga yang terpengaruh atas seluruh keputusan Amdal.

Atas dasar itulah, Irwan, meminta agar penuntasan berbagai proyek strategis nasional (PSN), seperti Bendungan Bener, tidak asal kebut hanya demi mengejar masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) yang berakhir pada 2024.

Sehingga, pembangunan Bendungan Bener harus tetap memperhatikan hak-hak rakyat.

Jangan sampai karena mengejar jabatan presiden berakhir 2024 maka pelaksanaan pembangunan bendungan ditargetkan selesai dengan mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah mereka sendiri,” pungkas Wasekjen DPP Partai Demokrat itu. (ar

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait