Denda Keterlambatan Rekanan Tahun 2014 di RSJ Lawang Sudah Selesei 2016

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Berdasarkan uji petik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, melalui, Surat Dirjen BUK No PS.03.01/I/1829/2015 tgl 29 Juni 2015 kepada Direktur utama Rumah Sakit jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang, yang menginstruksikan untuk memberikan sanksi kepegawaian kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan ketentuan, dan kepada panitia penerima hasil pekerjaan yang dalam membuat berita acara serah terima tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan menginstruksikan PPK untuk mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp189 juta, kepada penyedia barang/jasa serta menyerahkan bukti setor ke BPK. Namun, temuan tersebut masih muncul pada tahun tahun berikutnya hingga pada temuan 2017.

Direktur Keuangan dan Administrasi Umum Istoe Heroe Widodo, SE melalui Ketua Satuan Pengawas Intern (SPI), Muhdorun, SKM, menyampaikan bahwa denda keterlambatan 189 juta itu kumulatif, UPT (Unit Pelaksana Teknis) vertikal. Karena yang di audit waktu itu Kemenkes RI, salah satu UPT Vertikal yang di sampling, RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang. Dan temuan tersebut sudah nol, dan sudah diselesaikan pada bulan September 2016 lalu, bersama Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Temuan itu sudah selesai, dan saat ini sudah 0, bahkan Kemenkes saat ini sudah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Muhdorun, didampingi Ka. Subbag Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat Ribut Supriyatin SST, MM, beserta staf dan juga Ketua Komite Etik dan Hukum dr. Liliefna Anthony Yonathan, ditemui awak media di Kantor, Rabu (08/05).

Menurutnya, bukti bukti penyelesaian terhadap tindak lanjut BPK, pihak RSJ Lawang sudah menyerahkan semua bukti bukti penyelesaiannya kepada Kemenkes RI.

“Bukti bukti penyelesaian terhadap tindak lanjuti BPK, sudah diserahkan ke Kemenkes RI Untuk lebih jelasnya bisa di konfirmasi ke Kemenkes RI,” tutupnya. [red/san]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *