Dengan Pasal Yang Sama, Tiga Pembakar Polsek Tambelangan Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga dari sembilan orang terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang – Madura, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. rabu (11/9/2019).

Ketiganya adalah Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah, Hadi Musthopa dan Imam Supandi.

Kendati Habib Abdul Qodir menjadi otak pembakaran Polsek Tambelangan, ternyata dia didakwa dengan pasal yang sama dengan kedua terdakwa lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, yakni Pasal 200 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang. Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Disebutkan dalam dakwaan, 22 Mei 2019 pukul 09.00 WIB,terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad menghubungi via handphone terdakwa Hadi Mustofa, terdakwa Imam Supandi dan yang lainnya untuk datang kerumahnya di Dusun Duko, Desa Tambelangan, Kec. Tambelangan, Kab. Sampang.

Lantas pukul 10.00 WIB, telah banyak orang berkumpul dirumah terdakwa Habib Abdul Qodir, diantaranya Rahmat Zaky Hidayat alias Habib Zakky, Muhammad Mutawali, Maskur, Abdul Manab, Abdullah As Sagaf aliasHabib Abdullah, S. Muhammad Assegaf alias. Habib Mamak, Mahfud, Mas’ud, Mahmud alias Mat Celeng, Yusuf, Subaidi alias H. Subah dan Supriyanto alias Yanto (DPO).

Tujuan mereka berkumpul di rumah Habib Abdul Qodir Al Haddad adalah membuat bom molotov yang yang terbuat dari botol Kratingdaeng, sumbu dan minyak tanah.

Kemudian pukul 12.00 WIB, atas perintah terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah, mereka mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, untuk Istiqosah.

Namun sebelum sampai ke kantor KPU Kabupaten Sampang mereka singgah sebentar di pondok atau rumah Kyai Muktadir di Jalan Barisan, Kota Sampang.

Setelah itu, pada pukul 15.40 WIB para Terdakwa dan rombongan masa sebanyak lebih kurang 60 orang, berangkat ke kantor KPU Kabupaten Sampang untuk mengikuti istiqosah dan dilanjutkan berbuka puasa.

Masa datang ke Istiqosah di KPU Sampang dengan mengendarai 2 mobil Pick Up L 300 dan 3 unit sepeda motor milik Haji Maskur, milik H. Manaf dan milik Abdullah Asegaf alias Habib Abdullah.

Selanjutnya, pukul 21.30 WIB, acara istiqosah di Kantor KPU Kabupaten Sampang selesai, para terdakwa dan rombongan masa pun pulang menuju ke Tambelangan.

Namun, sesampainya di depan Masjid Al Jihad, dua mobil Pick Up dan 3 sepeda motor yang dinaiki terdakwa dan masa tersebut berhenti dan diparkir di Jalan Sekolahan MTS Hoirul Ulum.

Setelah para terdakwa dan rombongan masa berhenti didekat Polsek Tambelangan, Selanjutnya Habib Abdul Qodir memeruntahkan kepada masa “maju serang, maju bakar” lalu melemparkan bom Molotov yang sebelumnya telah dipersiapkan, kearah kantor Polsek Tambelangan.

Melihat masa telah melempari Kantor Polsek Tambelangan, terdakwa Hadi Mustofa mengambil batu lalu melempari Kantor Polsek Tambelangan. Sedangkan terdakwa Imam Supandi mengambil batu galian gunung berwarna putih kekuningan dan melemparkannya ke arak Kantor Polsek Tambelangan juga.

Lalu masa pun dengan beringas menghancurkan dan merusak gedung Polsek Tambelangan dan rumah dinas dan Kapolsek Tambelangan, yang menyebabkan beberapa anggota Polsek Tambelangan yang bertugas tunggang-langgang.

Akibat diserang masa, Polsek Tambelangan terbakar dan luluh lantak.

Belakangan diketahui, motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *