Dengan Wagub Kaltara, LaNyalla Sampaikan Soal Konstitusi Hasil Amandemen

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan di daerah dari hulu karena selama ini banyak pihak berdebat dan berdiskusi masalah yang ada di hilir.

LaNyalla menyampaikan hal itu ketika Rapat Kerja dengan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen Tipa Padan di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (26/5).

Menurut LaNyalla, yang harus diselesaikan masalah seputar peraturan atau UU. Ini juga berlaku untuk masalah daerah, termasuk sumber daya alam. Yang menjadi akar masalah adalah penguasaan swasta dan asing yang memang sah dan dibolehkan UU.

“Ini bukan salah Pemerintah karena hanya menjalankan UU. Memang kita sering menemukan penyimpangan pemangku kebijakan. Tetapi itu soal lain. Itu soal perilaku Koruptif,” terang senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur tersebut.

Dinilai, ada persoalan fundamental di Konstitusi hasil Amandemen 1999- 2002 karena pada praktiknya, konstitusi hasil amandemen itu memberikan keleluasaan kepada swasta nasional maupun asing mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di daerah,” tutur dia.

Diterangkan, ini yang terjadi pada Pasal 33. LaNyalla mengatakan, kalimat di Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

“Namun, amandemen membuat kalimat ‘Dikuasai Negara’ diartikan berbeda dengan adanya tambahan Ayat (4) dan Ayat (5). Kalimat ‘Dikuasai Negara’ tidak lagi mengacu kepada ayat (1) dan (3), tetapi dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi sebagai frasa negara cukup mengatur dan mengawasi,” ungkap dia.

Padahal, kata LaNyalla, semangat Ayat (1) dan Ayat (3) adalah sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. “Para pendiri bangsa ini telah berpikir jauh ke depan saat menyusun UUD 1945 yaitu semangat koperasi, semangat tolong menolong dan semangat ekonomi kekeluargaan.”

Dijelaskan, UUD hasil amandemen telah membuat ini terjadi sehingga sehebat apapun kualitas Gubernur atau Walikota/Bupati, tetap tidak boleh mengambil kebijakan yang melanggar UU sekalipun melalui Peraturan Daerah. “Peraturan Daerah juga bisa dibatalkan ketika menabrak UU.”

LaNyalla juga menyoroti perlun pembenahan manajemen ekonomi bangsa, di mana arah dan kebijakan pembangunan ekonomi ke depan harus diletakkan dan dikembalikan secara konsisten sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Ini ditujukan untuk pemerataan pembangunan, peningkatan indeks fiskal, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di daerah. Karena itu, agenda nasional tentang rencana Amandemen Konstitusi kelima, harus disambut sebagai momentum melakukan koreksi atas Amandemen 1, 2, 3 dan 4 yang telah dilakukan 1999-2002 silam.

DPD RI saat ini berjuang agar ada perbaikan pada hasil amandemen UUD 1945, memastikan akan memperjuangkan kepentingan dan stakeholder di daerah dapat terakomodasi dalam agenda Amandemen kelima itu. “Karena DPD RI adalah wakil daerah,” tegas dia.

LaNyalla hadir bersama Fachrul Razi (Ketua Komite I), Bustami Zainudin (Wakil Ketua Komite II), Prof Dr Sylviana Murni (Ketua Komite III), Jialyka Maharani (Sumsel), Andi Muh Ihsan (Sulsel), Martin Billa, Hasan Basri, Fernando Sinaga (Kaltara) dan Rahman Hadi (Sekjen DPD RI). Raker dipimpin Wagub Kaltara, Yansen dihadiri Sekda Provinsi, H Suryansah beserta jajaran. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait