Dengar Aspirasi Umat, Gelora Apresiasi Presiden Batalkan Perpres Miras

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden No: 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol (miras).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta mengapresiasi keputusan Jokowi mau mendengar suara ummat yang menolak legalisasi investasi miras.

“Saya ingin mengapresiasi keputusan strategis yang diambil Presiden Jokowi yang telah mendengar suara masyarakat dan umat dengan membatalkan investasi miras,” kata Anis dalam keterangan pers, Rabu (3/3).

Menurut Anis, setiap kebijakan mempunyai dimensi yang kompleks, bukan satu dimensi dengan mengorbankan dimensi lain. Akibatnya, kebijakan itu tak akan mencerminkan aspirasi umatt sebenarnya. “Saya kembali menyerukan agar Indonesia serius mengembangkan industri herbal, baik untuk suplemen kesehatan, perawatan tubuh, dan kosmetika,” ujar Anis.

Tanaman herbal yang tumbih subur di Indonesia, adalah anugerah dari Tuhan yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan ummat. Jika dikembangkan secara maksimal juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat Indonesia.

“Itu adalah anugerah Allah luar biasa kepada tanah air Indonesia. Modernisasi dan saintifikasi pengembangan herbal dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat dengan cara-cara yang halal,” jelas Anis.

Wakil Ketua Umum DPN partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah menyambut positif keputusan Jokowi mencabut izin investasi legalisasi miras yang tertuang dalam Perpres No: 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Sudah tepat Presiden mencabut lampiran Perpres terkait izin investasi miras itu. Patut mengapresiasi lah putusan tersebut,” kata Ketua DPR RI bidang Kokesra 2004-2019 itu.

Dikatakan, sejak diterbitkan Perpres yang mengatur pelonggaran investasi pada industri miras, sontak memantik banyak respon negatif dari berbagai kalangan, baik tokoh politik maupun agama. “Penggunaan miras dapat memabukan hingga memicu tindakan negatif dan kegaduhan di masyarakat. Miras bagian dari penyakit masyarakat,” ungkap dia.

Ketimbang melegalkan investasi yang menuai penolakan, kata dia, lebih baik investasi di industri jamu daripada miras. Pemerintah juga seharusnya mengajak masyarakat menjadikan jamu minuman mendunia yang dapat menyehatkan tubuh dan dapat terhindar dari virus Corona. “Kalau minum jamu lebih jelas, investasinya lebih jelas,” kata dia.

Seperti diketahui Perpres No: 10/2021 terbit 2 Februari lalu sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu tak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.

Penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Disebutkan, penanaman modal di luar wilayah itu dapat ditetapkan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Itu memicu ragam kekhawatiran. Daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan gubernur setenpat. Pada Lampiran III Perpres itu menyebutkan, investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait