SURABAYA – beritalima.com, Denny Setyawan ST, terdakwa dalam perkara penipuan dengan modus pengadaan Palm Acid Oil atau Limbah Sawit yang akan dieksport ke Malaysia melalui tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Denny dijatuhi putusan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan setelah dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Terbukti bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama. Menghukum terdakwa Denny Setyawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menyatakan terdakwa Denny Setyawan tetap ditahan,” kata hakim Yohanes Hehamony diruang sidang Candra, Kamis (3/2/2022).
Diketahui, Jaksa Kejari Tanjung Perak, I Gde Willy Pramana dalam dakwaanya menjelaskan, Maret 2016 Denny Setiyawan dan Stevie Widya Susanty (berkas terpisah) mendatangi kantor AKBP Sudamiran di Subdit Tipikor Polda Jatim dan menawarkan usaha pengadaan Palm Acid Oil atau Limbah Sawit yang akan dieksport ke Malaysia dengan keuntungan 30 persen dari modal yang disetorkan.
Guna lebih meyakinkan AKBP Sudamiran bahkan Denny Setiyawan dan Stevie Widya Susanty (berkas terpisah) menyampaikan jika dirinya juga telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 2.5 miliar.
Tertarik dengan tawaran dari Denny Setiyawan dan Stevie Widya Susanty (berkas terpisah), AKBP Sudamiran mengajak AKBP Julli Setyadi untuk berinvestasi.
Karena AKBP Sudamiran dan AKBP Setiyadi masih menjabat sebagai Polri yang aktif yang tidak boleh berbisnis, maka keduanya sepakat mempergunakan nama Iddy Yusngestiati untuk kerjasama memasukkan modal pengadaan Palm Acid Oil tersebut.
Kemudian kesepakatan kerjasama itu dibuat secara notaril dihadapan notaris Ummi Mahfuzah tertnggal 5 April 2016 antara PT Cikal Bakal Energi, direkturnya Denny Setiyawan dan komisarisnya Stevie Widya Susanty dengan istri Sudamiran, Iddy Yusngestiati. Dalam perjanjian itu disebutkan juga adanya kerjasama antara PT Cikal Bakal Energi dengan PT Alam Energi dibidang eksport limbah minyak sawit.
“Yang hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut pak Sudamiran dan Istrinya, AKBP Julli Setyadi, terdakwa Denny Setiyawan dan temannya Denny Setiyawan,” kata Jaksa Gde Willy Pratama kala membacakan surat dakwaan. (Han)