SURABAYA, beritalima.com | Denso Corporation dan Sanden Corporation ajukan perubahan perilaku dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara daring, Selasa (24/1/2023).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabya, Ratmawan Ari Kusnandar, mengatakan, Denso dan Sanden adalah Terlapor I dan Terlapor II atas Perkara Nomor 16/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyediaan AC Mobil dan unit komponennya.
Atas pengajuan perubahan perilaku oleh kedua Terlapor, lanjut Ratmawan, Majelis Komisi akan mempertimbangkan pemberian kesempatan perubahan perilaku dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, waktu pelanggaran, dan kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran.
Dijelaskan, dalam perkara ini KPPU menemukan adanya dugaan kerjasama pembagian wilayah oleh Denso dan Sanden yang mengadakan pertemuan pada 22 Juni 2009 untuk mengatur pembagian pasar/wilayah untuk pasokan sistem AC mereka.
Kedua Terlapor bersepakat melakukan pembagian wilayah pasar untuk proyek mobil D80N (Ayla) di Indonesia dan mobil D87A (Perodua Axia) di Malaysia. Denso mempunyai wilayah penjualan besarnya di Indonesia dan Sanden mempunyai wilayah penjualan besarnya di Malaysia.
Kesepahaman tersebut diimplementasikan dalam bentuk komitmen untuk secara bersama-sama tidak akan agresif dalam melakukan penawaran pada proses seleksi pemasok di pasar yang dikuasai pesaingnya.
Sehingga, dalam pelaksanaan seleksi pemasok oleh Daihatsu, Denso ditetapkan menjadi pemenang pemasok sistem AC tipe mobil D80N (Ayla) pada tahun 2011, sedangkan Sanden ditetapkan sebagai pemenang sistem AC untuk tipe mobil D87A (Axia) di Malaysia, dalam pelaksanaan seleksi pemasok yang dilakukan Perodua pada tahun 2013.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada 10 Januari 2023 dengan agenda pembacaan atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Terlapor.
Agenda sidang pada Selasa (24/1/2023) itu adalah mendengarkan tanggapan Terlapor atas LDP, termasuk atas kesempatan perubahan perilaku yang disampaikan Majelis Komisi.
Menurut Ratmawan, berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi para Terlapor dalam menanggapi LDP.
“Yang dilakukan Denso dan Sanden telah diatur secara khusus dalam Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019 dan dapat dipilih sebagai opsi dalam menanggapi LDP dari Investigator KPPU,” ujarnya.
“Menyusul pengajuan perubahan perilaku oleh Denso dan Sanden, jika diberikan kesempatan, komitmen para Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku akan dibuat dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Terlapor,” pungkasnya. (Gan)
Teks Foto: Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan KPPU atas perkara dugaan pelanggaran oleh Denso dan Sanden Corporation. Sidang Komisi ini digelar secara daring, Selasa (24/1/2023).