Pada penjabarannya yang dimoderatori Irjen Pol Anton Tabah, Wakabid Kumdang MUI, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia, DR. KH. Ma’ruf Amin menyatrakan bahwa MUI telah membentuk tim BNPT, namun sekarang BNPRt diistirahatkan dan BIN minta BNPRt diaktifkan kembali.
Mengingat gerakan teroris yang telah melakukan upaya derradikalisasi, menureutr Ketum MUI Pusat masalaha teroris bukan lagi masalah lokal akan tetapi masalah global yang ada dimana-mana. Maka dari itu penanggulangan teroris harus dilakukan dengan serius. Namun penanggulangan teroris yang dilakukan Densus 88 jangan sampai ada perlakuan yang berlebihan hingga menewaskan 102 terduga teroris.
“Tentunya terduga teroris tidak terbuktri dapat direhabilitasi dan jangan sampai terjadi pelanggaran HAM,” tandas Ketum Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin pun menegaskan bahwa MUI harus melakukan Islam yang moderat dan mengeliminasi faham terorisme. Dimana salah pemahaman dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan yang sifatrnya refresif. “Intinya MUI melakukan draftr usulan kepada DPR, bagaimana rancangan itu prinsipnya akan membuat draft setelah mendapat masukan dari berbaga pihak,” ujar Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut ditegaskan Hasrul Sani, Anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme DPR RI, revisi UU No.15 tahun 2003 harus masuk prolegnas tahun 2016. Namun dari 7 materi yang disampaikan anggota pansus, Densus 88 harus ditempatkan 6 bulan seterlah penegak hukum mengetahui dugaan seseorang terlihat gerakan teroris.
Sementara Hafid Abbas, Komisioner Komnas HAM meminta kepada DPR Densus dapat diaudit dan tidak boleh jalan sendiri karena ada yang memantau. Disebutkan Hafid Abbas, densus 88 bukan mencabut nyawa dan tidak boleh menjadi super body. dedy mulyadi