DEPOK,beritalima.com
Kota Depok kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat untuk ke-13 kalinya berturut-turut. Pencapaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Depok dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Meskipun meraih WTP, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok masih perlu disempurnakan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Depok, TM. Yusuf Syahputra, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Senin (15/7/2024).
Salah satu poin penting yang perlu dievaluasi adalah realisasi belanja tak terduga yang jauh dari anggaran. Realisasi belanja tak terduga TA 2023 hanya mencapai Rp78,79 miliar atau 77,17% dari anggaran sebesar Rp102,11 miliar. Hal ini menunjukkan perlunya peninjauan kembali penyusunan anggaran belanja tak terduga agar lebih relevan dengan kebutuhan program yang didanai.
Selain itu, Badan Anggaran DPRD Kota Depok juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Kota Depok tahun 2023 yang tidak sejalan dengan tingkat pengangguran, kemiskinan, dan rasio Gini. Hal ini menunjukkan perlunya optimalisasi penggunaan anggaran agar dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Serapan anggaran tinggi tetapi tidak tepat sehingga tidak berdampak,” ujar TM. Yusuf Syahputra.
Badan Anggaran DPRD Kota Depok merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, seperti penyempurnaan laporan pertanggungjawaban dengan fokus pada penelaahan kinerja, evaluasi mata anggaran belanja, dan penyelarasan penggunaan anggaran dengan pencapaian outcome atau impact.
Rekomendasi-rekomendasi ini akan dipantau dan ditinjau secara berkala untuk memastikan perbaikan kinerja pemerintah daerah dan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu Edi Masturo bahwa ada aspirasi warga yang merupakan catatan di DPRD dari segi pengawasan sesuai dengan Perda Kota Depok No.3 Tahun 2011 pasal 55 tentang waktu operasional pusat perbelanjaan dan toko modern dengan masih cukup banyaknya pusat perbelanjaan dan toko modern yang melanggar jam operasional, oleh sebab itu pihaknya berharap agar Pemkot Depok menindak tegas hal itu.
Usai paripurna saat ditemui media Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok, Edi Masturo.SE mengatakan,”apresiasi tahun ini buat Pemerintah Kota Depok,Silpa tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.Koreksi kita Silpa tahun ini 280 miliar, yang dulunya 500 miliar sampai pernah 800 miliar.Silpa itu ada yang direncanakan, ada Silpa yang efisiensi, yang direncanakan ada anggaran punya plafon, tapi anggaran tidak terserap,”ungkapnya.
Ditambahkannya, terkait piutang yang banyak belum tertagih , badan anggaran akan mengevaluasi kembali lagi, besok kami ada evaluasi, terkait dengan evaluasi anggaran tahun 2024.Kami akan pertanyakan dan hasil laporan kita sampaikan di paripurna,” tegasnya