Deposito Bank Panin Palsu, Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua Majelis (KM) Harijanto memvonis terdakwa Jayuk Lestari Ningsih 2 tahun 8 bulan, dalam kasus pemalsuan tiga lembar bilyet deposito Bank Panin Cabang Tropodo senilai Rp. 2.8 miliar dengan modus deposito abal-abal kepada Sri Wahyuni sebagai korban.

Vonis tersebut lebih ringan, sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Muhammad Usma sesuai pasal 263 tentang pemalsuan tiga buah lembar deposito bilyet Bank Panin.

“Mengadili terdakwa Jayuk Lestari Ningsih terbukti secara sah dan menyakinkan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP dengan kurungan dua tahun delapan bulan (2,8 tahun),” ujar KM Harijanto di ruang sidang Kartika I PN Surabaya.

Setelah mendengar putusan majlis hakim, kuasa hukum terdakwa, Irma Rahmawati di dampingi Nurul Fariati menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir pak Hakim,” jawab Irma Rahmawati

Di akhir persidangan, kuasa hukum terdakwa Irma Rahwati di dampingi keluarga terdakwa yang saat itu mengikuti jalanya persidangan berniat akan melaporkan dua saksi terkait kasus penipuan deposito abal-abal.

Dua saksi yang di sebut-sebut itu yakni, saksi Ita Kurniawati dan saksi Candra Kartika yang turut serta melakukan pemalsuan dan penipuan sesuai pasal 55 ayat (1), dikarenakan dua saksi itu adalah satu tim di Bank BTPN bagian marketing.

Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya, Irma Rahmawati akan melaporkan dua saksi, Candra Kartika dan Ita Kurniawati terkait kasus penipuan deposito abal-abal.

“Kedua saksi yang juga teman dekat terdakwa saat bekerja di Bank BTPN Surabaya diduga kuat terlibat dan kecipratan duit hasil penipuan ini,” kata Irma.

Irma mengaku sudah mengantongi bukti transfer dari terdakwa kepada dua saksi Ita Kurniawati dan Candra Kartika dari putaran duit senilai Rp 2,8 miliar. (Baca: Pegawai BTPN Sebut Dua Saksi Satu Tim dengan Terdakwa Penipuan Deposito).

“Saya sudah mengantongi bukti aliran dana yang masuk ke Nomor Rekening kedua saksi mulai Februari 2014 hingga 2017 dengan total keseluruhan Rp 500 juta,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *