Deputi PPI dan Tata Kelola NEK Buka Sosialisasi SRN PPI Yang Lebih Tangguh

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Kembali menyampaikan perkembangan terakhir dari pengendalian perubahan iklim baik tingkat internasional maupun nasional bersama seluruh Negara pihak dari UNFCCC sepakat untuk menjaga kenaikan suhu global pada 1,5 derajat Celcius dibandingkan dengan masa pra-industri pada tahun 1800-an. Penyampaikan ini sekaligus Sosialisasi SRN PPI Lebih Tangguh, Beta Version V.I dengan mengambil tema Membangun SRN yang kuat dalam kerangka transfaransi pengendalian Perubahan Iklim Indonesia,

 

Demikian disampaikan Ir. Ary Sudijanto, M.S.E selaku Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Emonomi Karbon (NEK) Kementerian Lingkungan Hidup RI. “Hal ini untuk mencegah terjadinya bencana yang dahsyat bagi kehidupan umat manusia dan lingkungan,” tegasnya kepada peserta Sosialisasi SRM PPI, di Four Seasons Hotel, pada Senin (25/8/2025).

 

Oleh karena itu ditegaskan Ari, Indonesia pada tahun 2022 telah meningkatkan komitmen dan target NDC melalui Enhanced NDC, menjadi sebesar 31,89% dengan kemampuan nasional dan sampai dengan 43,20% dengan bantuan internasional.

 

“Selain itu, pada tahun 2021, Indonesia juga sudah menerbitkan kebijakan tentang Long-term Strategies for Low Carbon and Climate Resilience 2050, dengan visi menuju net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat,” jelasnya.

 

Lanjutnya, Tahun 2021 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional yang dapat dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.

 

“Dalam mandatnya, penyelenggaraan NEK dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan dan berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan, yang salah satunya diimplementasikan melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI),” terangnya.

 

Masih diungkapkan Ary Sudijanto, bahwa SRN PPI yang telah dioperasionalkan sejak akhir tahun 2016 pada dasarnya merupakan bentuk perwujudan komitmen Indonesia dalam melaksanakan Undang Undang Nomor 16 tahun 2016 yang merupakan ratifikasi dari Paris Agreement.

 

“SRN menjadi salah satu bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi berbagai pihak terhadap upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia,” Terangnya.

 

Jelasnya, SRN PPI memiliki fungsi untuk menghimpun dan mengelola data dan informasi aksi dan sumberdaya Adaptasi dan Mitigasi perubahan iklim, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, inisiatif swasta, kelompok masyarakat dan kegiatan mitra internasional yang berlokasi di Indonesia.

 

Sedangkan penyelenggaraan NEK dalam SRN PPI dilakukan melalui mekanisme: (a) Perdagangan Karbon, (b) Pembayaran Berbasis Kinerja, (c) Pungutan atas karbon, dan atau (d) mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh Menteri.

 

“Dengan demikian SRN PPI diharapkan dapat menjadi sistem yang menyajikan gambaran lengkap untuk menunjukkan pencapaian komitmen dan target pencapaian NDC Indonesia dari semua sektor inti NDC,” tambahnya.

 

Sambungnya, sejalan dengan perkembangan kebutuhan pelaporan aksi – aksi mitigasi ke dalam SRN PPI yang telah diatur di dalam regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yaitu dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana NEK, SRN PPI dimandatkan sebagai platform pencatatan pelaporan tersebut.

 

“Demi pemenuhan terhadap mandat tersebut, sekaligus penguatan fungsi SRN dalam menyediakan dasar pengambilan keputusan, maka saat ini pemerintah tengah mengembangkan versi baru SRN PPI,” pungkas Ari.

 

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait