JAYAPURA, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Jayapura segera melalukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Peti Kemas Depapre Kabupaten Jayapura, program tol Laut Presiden Joko Widodo.
Lucas Kubela, Jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga peti kemas Depapre di Kabupaten Jayapura mengatakan, pihaknya akan menuntaskan pemeriksaan kasus tersebut minggu depan.
“Selama ini jaksa masih sibuk dengan perkara Pilkada, dan saat ini sudah tidak, maka diharapkan minggu depan kasus ini sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan,”kata Kubela, Jumat (7/4/2017).
Lebih lanjut dijelaskannya, sudah 3 orang TSK yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun seorang tersangka sudah meninggal dunia.
“Yang seorang sudah meninggal dunia, jadi saat ini hanya 2 tersangka, dan ini akan diselesiakan”ujarnya.
Sementara itu ondoafu Tepera Wauna Depapre, Septinus Jarisetouw kepada wartawan menyesalkan pemerintah daerah yang tidak pernah melibatkan dirinya selaku ondoafi dalam pengadaan tanah sampai dengan proses pelepasan tanah adat serta pembayaran dermaga peti kemas Depapre.
“Saya tidak pernah diajak bicara. Dan ketika saya tau saya tolak , sebab saya berpegang pada Undang Undang pemerintah Indonesia,” ujar Septinus.
Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa pembebasan tanah untuk pelabuhan peti kemas yang memjadi atensi Presiden Jokowi ini telah berlangsung lama. Pembayaran sudah berlangsung tahun 2013. Namun pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Jayapura tidak pernah mensosialisasikannya.
“Mereka juga tutupi soal analisa dampak lingkungan (amdal). Amdal baru diumumkan tahun 2016, padahal sudah ada kajian ilmiah dari Universitas Cendrawasih dan dari LIPI bahwa daerah atau wilayah tersebut tidak dapat digunakan karena ada terumbu-terumbu karang,”katanya.
Dirinya sebagai ondo juga menyesalkan lambatnya penyelesaian kasus ini. “Sudah ada 15 orang tersangka, ada juga mantan bupati dan bupati tapi belum diproses,” ujarnya.
Septinus menegaskan, mengapa pemerintah daerah terlibat dikarenakan pemerintah daerah khususnya pemda kabupaten Jayapura salah dalam melakukan pembayaran hak ulayat dan kepemilikan tanah.
“Tanah ini milik suku Jarisetauw, Somlena, Dematouw, Somisu dan Danya. Oleh sebab itu bukan milik perseorangan seperti yang kemarin menerima uangnya,” ujar Septinus.
Dirinya juga menduga adanya korupsi atas pembayaran dermaga tersebut tahun 2013 sebesar 3 Milyar lebih.
“Kami harap kasus ini segera diselesaikan, dan diusut tuntas karena kami pemilik ulayat tidak menandatangani pelepasan itu,”katanya.
(Edy Siswanto).
Caption foto : Aksi demo pemilik ulayat Dermaga Peti Kemas Depapre di Polda Papua.