Lampung Utara Beritalima.com
Pemerintah Desa Kubuhitu Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus terkait penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.
Pembahasan ini dipercepat untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di pedesaan, mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam Musdes tersebut diungkapkan Kepala Desa Kubuhitu Pera Saputra, bahwasanya kategori penerima BLT DD yaitu keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
“BLT ini dananya kita ambil dari pencarian tahap pertama dana desa 40% dalam jenis kegiatan yang kedua, karena 40% pertama, kita pergunakan untuk rehap gedung posyandu 6×9 Meter, gedung TPA 7×7 Meter untuk t anak-anak mengaji, serta pembangunan Jambanisasi untuk warga yang masih pakai WC Cemplung sebanyak 91 unit,” ungkap Pera Saputra kepada media ini. Rabu (29/4).
Disisi lain, masyarakat Desa Kubuhitu, Kusen merasa sangat senang dengan adanya program BLT ini. “Saya sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah, melalui Dana Desa Kubuhitu, atas program BLT mampu meringankan beban masyarakat karena dampak Virus Corona ini,” pungkasnya. (salman)