PASURUAN, beritalima.com| Program pemerintah digelontorkan untuk kebutuhan masyarakat lewat berbagai macam program, salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk memiliki hak hukum tentang legal tanah miliknya. Salah satu yang mendapat PTSL dari pemerintah adalah Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berjumlah seribu lebih.
“Untuk biaya per sertifikat 600 ribu dan sudah disepakati masyarakat Pucangsari,” ungkap Ketua PTSL Ishak.
Lain halnya dengan Kepala Desa Pucangsari, H Suprapto, bahwasanya program PTSL ini sudah disepakati warga Pucangsari.
“PTSL ini sudah disepakati warga Desa Pucangsari sini mas, soal biaya per sertifikat 600 ribu,” Terang Kades saat ditemui di Balai Desa.
Pembiayaan PTSL sebagian memang di fasilitasi oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani.
“Kami berterima kasih atas adanya program PTSL yang diadakan pemerintah ini mas, dan semoga pengurus PTSL amanah dalam menjalankan program pemerintah ini,” Kata warga setempat Kamis (26/04/19). [lum]