BLITAR, beritalima.com – Masa penerimaan yang diperpanjang atas Bantuan Langsung Tunai/ BLT – Dana Desa sebagai Jaring Pengaman Sosial kepada warga yang terdampak akibat pandemi COVID – 19 telah dilaksanakan oleh Desa Tlogo di wilayah Kecamatan Kanigor Kabupaten Blitar. Jika sebelumnya berdasarkan aturan dari Kemendes PDTT yang danya berasal dari Dana Desa yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat/KPM selama tiga bulan sejak April, Mei dan Juni, maka kini bantuan tersebut diperpanjang penerimaannya hingga enam bulan sampai September.
Hal itu pula yang dilakukan Pemerintah Desa Tlogo untuk BLT – DD kali ini sudah pada tahap II yang diberikan kepada 106 keluarga penerima manfaat dan telah diberikan pada Jumat ( 25/09/2020 ).
Menurut penjelasan kepada awak media Pejabat Kepala Desa Tlogo, Samuji menjelaskan bahwa ” berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa,dimana untuk BLT – DD yang sebelumnya diberikan hanya 3 bulan diperpanjang hingga 6 bulan. Untuk besaran bantuan untuk bulan April, Mei dan Juni sebesar 600 ribu sedangkan untuk bulan Juli, Agustus dan September sebesar 300 ribu. Ketentuan untuk KPM berdasarkan Musyawarah Desa jika ada penambahan atau pengurangan dan atau pengalihan kepada KPM lain semuanya berdasarkan pada hasil Musdes “, jelas Kades yang murah senyum ini.
Samuji menambahkan bahwa ” untuk sasaran penerima BLT – DD ini merupakan penerima bantuan non bantuan PKH, BPNT, BST dan bantuan sejenis lainnya dimana pendataan telah dilakukan oleh pihak Desa bersama Relawan COVID – 19 yang berkoordinasi dengan RET/RW setempat, dimana untuk Desa Tlogo terdapat 3 Dusun yang untuk Tahap II telah disalurkan sebanyak 106 KPM. Kami dari pihak Pemerintah Desa menyadari dan berupaya bagaimana agar warga kami mendapatkan bantuan akibat adanya pandemi COVID – 19 yang tentuanya berdampak pada perekonomian masyarakat, bahkan jika pandemi ini tidak segera sirna akan mengakibatkan krisis ekonomi yang berkepanjangan. Untuk teknis penerimaan BLT – DD dengan cara mengundang penerima dan tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan diberikan secara bergiliran adar tidak terjadi antrian; sedangakan bagi warga penerima manfaat yang tidak bisa hadir atau dalam keadaan sakit kami salurkan secara jemput bola diantarkan langsung kepada warga dengan disaksikan oleh Babhinkamtibmas dan Babinsa “, tambahnya. ( hen/ich )