Desember 2016, 4.059 Koperasi di NTT

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Jumlah koperasi di Nusa Tenggara Timur per 31 Desember 2016 sebanyak 4.059 koperasi, dari jumlah tersebut, 339 diantaranya merupakan Koperasi Primer/Sekunder tingkat Provinsi dengan jumlah anggota mencapai 997.050 orang.

Sementara itu, terdapat 12.679 pengurus dan menjangkau 10.062 orang tenaga kerja yang terdiri dari manager sebanyak 1.469 orang dan 8.597 karyawan lainnya. Kemudian upah yang diberikan rata – rata sudah di atas UMP.

Kontribusi sektor koperasi terhadap APBD Tahun 2016 sebesar Rp 116.275.000, target tahun 2017 sebesar Rp 100 juta.

Demikian disampaikan Gubernur NTT Frans Lebu Raya ketika menerima Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI ke Nusa Tenggara Timur pada Masa Reses Persidangan III Tahun Sidang 2016 – 2017, pada Senin (27/2/2017) pekan lalu. Hadir pada kesempatan tersebut, Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Thomas Bangke, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Semuel Rebo, Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, Bupati Sikka, Yos Ansar Rera, Walikota Kupang, Jonas Salean, perwakilan dari BUMN.

Sementara itu, tenaga kerja yang terserap disektor koperasi sampai dengan tahun 2016 sebanyak 22.736 orang, terdiri dari 12.674 orang pengurus dan 10.062 orang karyawan.

Jumlah modal sendiri sebesar Rp 3.312.578.287.274 dengan total aset mencapai Rp 6.779.698.243.927. Dari volume usaha sebesar Rp 4.562.630.564, memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 414.051.665.153. Secara kualitatif  terdapat Koperasi Aktif dan tidak aktif.

Ia menjelaskan, jumlah koperasi yang tidak aktif  sebanyak 444 Koperasi, 21 diantaranya merupakan Koperasi Primer/Sekunder tingkat Provinsi, sedangkan 305 koperasi sedang dalam proses pembubaran.

Di Provinsi NTT sudah terdapat 1 koperasi berskala nasional yaitu Koperasi Tanaoba Lais Manekat (TLM) dan 1 koperasi Prime tingkat Provinsi yaitu Kopdit Obor Mas di Maumere, Kabupaten Sikka telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menyalurkan usaha rakyat (KUR). Secara nasional terdapat 2 Badan Hukum Koperasi yang memenuhi syarat sebagai penyalur KUR yaitu Kospin Jasa di Jawa Tengah dan KSP Obor Mas di NTT.

Adapun jumlah pelaku UMKM sebanyak 103.707 orang terdiri dari 76.668 pelaku Usaha Mikro, 24.936 pelaku Usaha Kecil dan 2.103 pelaku Usaha Menengah. Ijin Usaha Mikro dan Kecil telah dilaksanakan di Kota Kupang dan Kabupaten Flores Timur. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil telah menapat Ijin Usaha sebanyak 3.759 PUMK di Kota Kupang dan 1.437 PUMK di Kabupaten Flores Timur.

Menurut Lebu Raya, kebijakan pemerintah Provinsi NTT dalam upaya meningkatkan jumlah dan produktivitas sektor koperasi dan UKM, yakni peningkatan advokasi dan pelatihan Koperasi bagi pengurus Koperasi Primer Provinsi dan kabupaten/kota, meningkatkan jumlah koperasi baru dan koperasi aktif, meningkatkan skala dan daya serap tenaga kerja usaha koperasi, rehabilitasi koperasi berbasis digital.

Rencana strategis pembangunan bidang Koperasi dan UKM, katanya, indikator yang digunakan pada Rencana Strategis pembangunan bidang Koperasi dan UKM dapat diuraikan.

Ia mengatakan program pembiayaan yang diterima oleh pelaku koperasi dan UKM baik dari pemerintah Provinsi NTT yaitu dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Dimana Dana Hibah dari tahun 2010 hingga 2015 sebesar Rp 18.970.000.000 yang diberikan kepada 290 Koperasi dengan tingkat pengembalian sebesar Rp 5.159.124.000, dan sisah sebesar Rp 13.810.876.000. Sedangkan Dana Hibah dari tahun 2012 hingga 2014 sebesar Rp 5. 360.000.000 yang diberikan kepada 268 Koperasi dengan tingkat pengembalian sebesar Rp 599.448.000 dan sisahnya sebesar Rp 4.760.552.000. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *