Destructive Fishing Marak Terjadi, Polda Aceh Ciduk Pelakunya

  • Whatsapp

Beritalima.com《 Banda Aceh- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil menangkap satu kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil pada Kamis, 2 Maret 2023 yang lalu.

Kapal yang berhasil ditangkap oleh Ditpolairud Polda Aceh adalah KM Baru Rezeki GT-5. Selain kapal, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 8 orang yang terdiri dari satu nahkoda berinisial AF (38) dan 7 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, Ditpolairud Polda Aceh berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Aceh,

“Ada 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, tiga gulung selang, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS beserta dua pemancarnya, satu unit fish finder, dan 2.966 kg ikan.

Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polres Aceh Singkil dan akan dilakukan proses hukum.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Ucap, Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto pada Senin, 13 Maret 2023,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait