SITUBONDO,Beritalima.com – Ratusan kepala desa se kabupaten Situbondo menghadiri penandatanganan Memorandum of Undarstanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam memanfaatkan dana desa (ADD/DD) agar bisa tertib dalam pengelolaan, penyerapan dan pertanggung jawaban. Senin (29/4/2019).
Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto.SH yang hadir dalam acara tersebut berharap dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MOU tersebut bisa mengantisipasi atau sebagai deteksi dini bagi pengelolaan keuangan desa sehingga pengelolaan keuangan desa dapat lebih dipertanggung jawabkan.
“Dengan adanya MOU ini juga di harapkan kerugian negara bisa di antisipasi dari pada kemudian hari tiba – tiba meledak dengan kerugian yang besar, semua ini bisa di lakukan jika ada kesungguhan dari para kepala desa dalam mengelola keuangan ADD dan DD,” Harap Bupati.
Semua yang diharapkan akan berjalan baik menurut Bupati jika didukung oleh etikad baik para kades, sehingga manfaat keuangan desa berjalan secara linier,” Jika pengelolaan keuangan desa berjalan secara linier atau tidak mendol dibelakang maka semua akan merasakan manfaatnya, sedangkan jika mendol dibelakang maka masyarakat yang akan dirugikan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Situbondo, Andreanto SH menegaskan, bahwa MoU tersebut merupakan pendampingan pihak kejaksaan dalam bidang keperdataan kepada apatur desa dalam perbaikan pengelolaan keuangan desa termasuk perencanaan di setiap desa hingga pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Situbondo dan para kepala desa ini dibidang perdata dan tat usaha Negara yang intinya berupa bantuan hokum dibidang perdata dan pertimbanganhukum contohnya jika ada kades yang akan meminta pendapat hukum dalam membuat kebijakan maka bisa minta pendapat hukum dari kita,”
Andreanto.SH membantu rumor yang sempat beredar jika dengan adanya MOU tersebut akan membuat para kades semakin mulus terlepas dari hukum pidana seperti korupsi, dirinya kembali menegaskan jika MOU tersebut murni hanya dalam pendampinga Perdata dan Tata Usaha diman tujuannya supaya penyaluran ADD/DD tepat sasaran dan agra supaya dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan serta bermanfaat bagi masyarakat di desa masing-masing
“Dalam MOU ini bilamana ada pihak desa ada minta pendapat hukum atau digugat secara perdata, maka bisa meminta meminta bantuan kepada kami selaku pengacara Negara, akan tettapi jika menyangkut hukum pidana, baik pidana umum maupun pidana korupsi maka MOU ini tidak berlaku,”Tegasnya.
Dari 136 desa/ kelurahan se kabupaten Situbondo, sebanyak 122 kades hadir dan menandatangi MOU yang dihadiri oleh Bupati Situbondo, kepala kejaksaan Situbondo dan kepala Dinas DPMD.(*/Joe)