JAILOLO,BeritaLima.com-Desakan Dewan Halmahera Barat kepada Unit Layanan Pengadaan(ULP) agar mempercepat proses tender kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK)tahun anggaran 2020,hanya dianggap “angin lalu”.Buktinya hingga memsuki pertengahan Maret,baru empat paket yang dilelang.
Berdasarkan informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),terdapat empat paket yang secara resmi di tayang.Diantaranya pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 2-4 GT,yang telah masuk tahapan pembuktian kwalifikasi,dengan Harga Perkiraan Sendiri(HPS) sebesar Rp.5.69,9 juta.Kemudian pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 2 GT, beserta mesin,alat penangkap ikan dan alat bantu penangkap ikan,yang juga telah memasuki tahapan pembuktian kwalifikasi,dengan nilai HPS sebesar 1,4 milliar.
Sementara untuk kegiatan difisik diantaranya peningkatan jalan ulper-Hotmix ruas Hoku-hoku -Payo HPS 10,3 miliar,nilai kontrak beKemudianpeningkatan peningkatan jalan ulpir -Hotmix (HRS) -Base) ruas dalam kota Ibu. HPS 4,6 miliar.
Sementara dua paket kegiatan yang telah selesai tender dintaranya,Belanja jasa kebersihan dengan nilai HPS 5,99,3 juta,serta belanja makan minum Pemda senilai 396,8 juta.
Kabag ULP Setda Halbar Herman Ratupare mengaku,proses tender yang hampir setiap tahun anggaran mengalami keterlambatan tersebut,lebih disebabkan penyampaian dokumen lelang dari setiap SKPD yang belum terlambat dimasukan.
“Jadi keterlambatan pelelangan ini bukan dari ULP,karena kami hanya tayang melalui LPSE,dari setiap SKPD yang selalu terlmbat memasukan dokumen lelang.Dan sampai Maret ini saja sekitar empat paket yang baru di lelang diantaranya dari Perikanan dan PU,”terangnya.
Menurutnya,untuk pelaksanaan tender mestinya dibulan Januari sudah harus tayang,sehingga memasuki Maret sudah penandatanganan kontrak.Dimana,ULP sendiri hampir setiap saat selalu mendesak SKPD untuk secepatnya memasukan dokumen.
“Soal permintaan ini kami sudah berulang kali menyampaikan,bahkan langsung turun ke setiap SKPD,namun kebanyakan selalu beralasan menunggu Juknis dari pusat,”ujarnya.
Dia mengakui,dari sejumlah SKPD yang kerap terlambat yakni Dinas Pendidikan serta Pariwisata,yang alokasi anggaran DAK cukup besar,namun harus menunggu Juknis yang keluar dari pusat dibulan Juni nanti.
Disinggung soal dugaan kesengajaan oleh pimpinan SKPD dengan memperlambat proses dokumen pelelangan,dengan tujuan memenangkan rekanan tertentu(titipan),dia mengakui kurang mengetahui pasti soal itu.
Dilain pihak,alasan pimpinan SKPD yang belum memasukan dokumen pelelangan dengan alasan menunggu Juknis,dinilai merupakan alasan yang mengada-ada
Menanggapi masalah keterlambatan tender dan penayangan ini, anggota Komisi III, Ibnu Saud Kadim mengatakan, para SKPD wajib bersegarah menyerahkan dokumen ke Bagian ULP, mengingat pakat pekerjaan dari DAK tidak bisa terlambat dalam proses pekerjaannya
” Ini sudah menjadi penyakit ada unsur sengaja memperlambat, karena sudah masuk DPA.Pemerintah pusat melalui Kementrian tentunya juga berkeinginan agar proses kegiatan cepat jalan,”tegas Anggota Dewan Komisi III Ibnu Saud Kadim.
Dijelaskan,proses tender kegiatan yang bersumber dari DAK yang hampir setiap tahun anggaran terjadi tersebut, tentunya juga sangat mempengaruhi anggaran.Mengingat pelaksanaan kegiatan yang terlambat tersebut bakal meninggalkan hutang.
“Jadi ini sudah menjadi kebiasaan.Kegiatan yang bersumber dari DAK agar tidak menjadi beban hutang,dibayar dengan menggunakan DAU.Otomatis keuangan daerah juga terganggu,”lanjutnya.(Ay)