JAILOLO,BeritaLima.com – Dewan perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),Kabupaten Halmahera barat,(Halbar) melakukan rapat dengar pendapat(RDP)diruang banggar,pemkab bersedia Melakukan pembayaran yang akan dilaksanakan bulan juni Berdasarkan surat pengaduan yang disampaikan kepalah desa Dan BPD serta perangkat desa enam desa jailolo timur yang menyampaikan soal belum terbayarnya siltap dan tunjangan selama enam bulan ditamba dengan biaya operasional yang dianggarkan melalui Alokasi dana desa(ADD) yang turut menghadiri dalam rapat,yakni,sekertaris daerah(sekda)syahril abdul Rajak, kemudian kepalah dinas keuangan Mohammad Marasabessy dengan kepalah DPMPD Asnat sowo, kepalah inspektorat kabag Hukum, Camat serta kepalah desa.senin(8/06/2020).
dalam Rapat dengar pendapat ada perdebatan soal regulasi pendukung akhirnya kami dari komisi I sepakati bahwa Komisi I mengeluarkan rekomendasi dukungan politik kepada pihak pemirintah daerah secara tertulis
Lanjut,ketua komisi I,Jufri Muhammad pembayaran akan dilaksanakan menyiapkan dokumen Administrasi kami dari komisi I membayarkan keseluruh wilayah enam desa, kenapa karena wilaya enam desa tetap aktifitas pelayanan pemirintahan tetap ada rakyatnya ada pemirintahannya ada tetapi kemudian hak haknya mereka tidak dibayar ini dipertanyakan padahal kami sudah menyapakati perda pembentukan desa wilayah enam desa.
sekarang sudah ada dikementrian dalam negeri(Kemendagri) artinya alokasi dana desa(ADD)dipakai untuk membayar siltap dan tunjangan itu adalah kebijakan daerah terkecuali Dana desa itu kebijakan pusat yang kami diminta menunggu Register desa tetapi ADD adalah kebijakan daerah selagi Bupati belum memberhentikan mereka selagi bupati Danny missy belum membekukan pemirintahan diwilayah enam desa,
Tetap kami membayarkan hak hak mereka karena mereka melaksanakan tugas insya allah besok atau lusa rekomendasi komisi I akan disampaikan secara resmi kepada pihak pemirintah daerah total anggaran per desa 200 Juta didalamnya siltap,tunjangan operasional,akhirnya disanggupi oleh dinas keuangan dan sekda dalam waktu dekat pemda bekerja keras menyiapkan dokumen dokumennya.
Terpisa saat di wawancari sekda syahril abdul rajak wilayah enam desa masi kurang, 163 yang sudah dibayar, total untuk enam desa itu untuk siltap itu kurang lebih 20 juta lebih per desa total keseluruhan 200 juta.
Enam desa ini masuk Halut PP 42 tetapi kami dari pemda halbar membayar gaji untuk wilayah enam desa ini kami bayar opsal tidak ada temuan karena dilaksanakan tugas tugas pemirintahan diwilayah enam desa dilarang membangun wilayah enam desa, Permendagri Nomor 60, belum memakai PP 42 Itu dilarang operasional di bayar karna dilaksanakan pelayanan dasar, pemirintahan desa dijalankan, pendidikan juga dijalankan kesehatan juga dijalankan kami sebagai pemkab halbar harus dibayarkan tunjangan mereka,tuturnya(Ay).