JOMBANG, Beritalima.com |Anggaran dan Status Lahan Jadi Problem Pengembangan Desa Wisata di Jatim. Kebutuhan anggaran dan status kepemilikan lahan menjadi persoalan serius pengembangan desa wisata di Jawa Timur (Jatim). Fakta ini terungkap saat dengar pendapat Komisi B DPRD Jatim bersama masyarakat dan pelaku desa wisata di Jombang, kemarin.
Hingga saat ini, banyak desa wisata sulit berkembang karena kesulitan biaya. Mereka tidak bisa merenovasi objek wisata atau bahkan berinovasi karena tidak ada anggaran. Akibatnya, pengelolaan desa wisata terpaksa dilakukan apa adanya.
Persoalan lain, beberapa objek desa wisata juga berada di kawasan lahan milik Perhutani. Akibatnya, desa selaku pengelola kesulitan mengembangkan, misalnya memperluas atau merenovasi.
Wisata Sendang Made, di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang misalnya, hingga saat ini belum menarik perhatian wisatawan. Padahal, potensi objek wisata alam tersebut cukup bagus. Selain lokasinya yang teduh, objek wisata tersebut juga terdapat sendang bernilai sejarah.
Bahkan, di waktu-waktu tertentu, wisata di perbatasan Jombang-Mojokerto itu juga dijadikan tempat bersemedi atau wisata spiritual. “Tapi, ya hanya orang-orang tertentu yang tahu. Andai tempat ini dibangun bagus, pasti bisa seperti Makam Troloyo di Mojokerto,” kata salah seorang pengunjung.
Kepala Desa Made, Winarsih mengatakan kendala utama untuk mengembangkan Desa Wisata Made adalah dana. “Kalau masalah dana bisa diatasi, kami bisa mengembangkan wisata ini sebagai ikon. Kami juga mohon arahan, sebab desa wisata ini berbatasan dengan lahan Perhutani,” katanya.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Tata Kelola Destinasi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Jatim, Diah mengaku siap membantu memberikan dana untuk desa wisata tersebut. Syaratnya proses dan regulasinya terpenuhi.
“Di Jatim ada 470 desa wisata. Tetapi, baru 60 yang mengajukan proposal. Kami juga ada anggaran Rp 9 miliar yang bisa digunakan,” terangnya
Ketua Komisi B DPRD provinsi Jatim Aliyadi mengakui adanya problem tersebut. Karena itu, pihaknya di DPRD provinsi Jatim menginisiasi Perda Desa Wisata. Regulasi tersebut dibuat untuk memberi perlindungan dan pengembangan, serta pembinaan pengelolaan desa wisata di Jatim.
“Begitu Perda ini ada, maka Provinsi Jatim bisa memberikan intervensi, termasuk membantu pendanaan. Nanti juga akan diatur kaitannya dengan lahan milik Perhutani. Jadi perlu ada sinergi dan fasilitasi pemerintah daerah,” katanya.
Wakil Ketua Komisi B Mahdi menambahkan, jika Perda Desa Wisata disahkan, maka Provinsi Jatim punya andil dalam pembangunan. “Ini (desa wisata) potensi karena menjadi tumpuan perekonomian masyarakat. Selama pandemi Covid-19, desa wisata menjadi sektor paling awal yang bangkit,” ujarnya.
Diketahui, Komisi B DPRD Jatim tengah membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) Desa Wisata. Saat ini tahapan sudah sampai penyusunan naskah akedemik, termasuk menggali masukan dari pelaku desa wisata di Jatim.
Komisi B DPRD Jatim seusai bertemu dengan masyarakat dan pelaku wisata di Sendang Made, Kecamatan Kudu, Jombang(yul)