SURABAYA, Beritalima.com| Khawatir adanya ormas (Organisasi Masyarakat) di Jatim yang ditunggangi oleh kepentingan politik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jatim memutuskan mempersiapkan dan menggodok Perda tentang Ormas.
Wakil ketua Komisi A DPRD provinsi Jatim Bayu Airlangga mengatakan, Perda ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan.
“Perda ini juga untuk melaksanakan pemberdayaan ormas yang diamanatkan oleh UU Ormas, termasuk didalamnya untuk menertibkan ormas liar yang tak punya perijinan pendirian,” ungkap pria yang juga sekretaris DPD Demokrat Jatim, Senin (19/10/2020).
Tak hanya itu, Perda ormas ini juga untuk mencegah adanya kepentingan-kepentingan tertentu untuk membuat kerusuhan di Jatim.
“Kalau ada ormas yang membuat rusuh di Jatim bisa kita tangkal dengan adanya Perda ini,” jelas pria kelahiran tahun 1991 ini.
Diungkapkan oleh Bayu, dalam Perda tersebut nantinya, ada kewenangan dari Pemprov untuk membubarkan sebuah ormas yang ingin membuat rusuh di Jatim.
“Nantinya Pemprov melalui Bakesbangpol merekomendasikan ke Kemenkumham untuk membubarkan ormas yang dirasa benar-benar membahayakan dan membuat kerusuhan di Jatim, “ tutup pria kelahiran Jakarta ini.(yul)