SURABAYA, Beritalima.com |Maraknya demo yang ditunggangi oleh berbagai elemen Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) , menimbulkan kekhawatiran. Mengingat area demo menjadi ajang melampiaskan kemarahan mereka, sehingga menimbulkan permasalahan di masyarakat. Untuk itu, ketua komisi A DPRD Provinsi Jatim Mayjend TNI (Purn) Dr Istu Hari Subagio. SE MM menginisiasi untuk menertibkan berbagai Ormas dengan membuat Raperda tentang Ormas. Selasa (27/10/2020)
Istu mengungkapkan pihaknya saat ini menyiapkan Raperda Ormas agar masyarakat yang tergabung di dalam Ormas memiliki perlindungan hukum. Sedangkan yang belum memiliki ijin pendirian, diharapkan bisa mentaati ketertiban hukum yang menjadi UU di daerahnya Masing-masing.
“Kita inisiatif untuk pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, kita akan mengikuti undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang salah satunya membahas tentang Ormas. Bahwa keberadaan Ormas itu kan diamanahkan pemerintah.
Pemerintah itu wajib mempercayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, sedangkan di undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah itu, bahwa pemerintah juga memiliki tugas untuk Membina dan mengarahkan serta memberdayakan Ormas,” tegas Istu.
“Oleh sebab itu kita pikir kita titikberatkan pada Raperda Ormas untuk mewadahi itu, juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat bahwa kita dari negara kita ini kan di undang-undang 45 juga bebas mengeluarkan pendapat baik perorangan maupun berkelompok. Sekarang yang ada selama ini kan tentunya kecuali parpol yang ada pilar-pilar demokrasi ini disuarakan oleh organisasi kemasyarakatan itu, biar tidak keluar jauh dari rel. Atau kereta, kita ini perlu pembinaan yang terkonsepsi melalui Perda yang akan kita buat. Dan kita ini tentunya ada tiga metode itu. Pertama melalui meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan yang terakhir melalui peningkatan SDM nya Sendiri. Itulah yang kita kelola,” sambung Istu.
Istu menyebut ketika melakukan pemberdayaan itu, tindakan bisa dilakukan melalui pendidikan dan latihan melalui kegiatan-kegiatan bersama, seperti outbound atau melalui kegiatan lain dan tentunya perlu pendampingan terus.
“Nah agar potensi masyarakat ini bisa bermanfaat, bisa menggairahkan demokrasi kita tetapi tetap dalam jalur yang kita pedomani yakni semuanya bertanggung jawab untuk mempertahankan negara kita yang berdasarkan Pancasila dan UUD. Ibaratnya, Raperda ini kita harapkan sebagai pemersatu Bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan NKRI,” pungkasnya. (yul)