PADANG,beritaLima.com – Kalangan anggota DPRD Kota Padang menilai bangunan peninggalan bersejarah banyak yang terabaikan. Padahal asal mulanya Kota Padang adalah di kawasan Kota Tua.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Gustin Pramona mengatakan, pada masa jayanya, Kota Padang menjadi pusat niaga ketika Belanda bercokol di Sumatra Barat. Namun hal itu berlalu dimakan waktu.
Ia sayangkan, kawasan yang dahulunya ramai dan menjadi cikal-bakal Kota Padang ini, kurang terawat.
Sepanjang Muaro, Pasar Gadang, Pasar Batipuh kini hanya difungsikan sebagai gudang saja. Nilai estetikanya, kurang diperhatikan.
“Tambah parahnya, berbagai bangunan tua yang merupakan aset cagar budaya dijadikan bangunan minimalis dan anehnya pemerintah kota mengeluarkan izin untuk itu, ” katanya
Ia menegaskan, jika Pemko Padang ingin lakukan revitalisasi, menjadikan kawasan Pondok sebagai Kawasan Wisata Terpadu(KWT)/Kawasan Kota Tua (destinisasi wisata,red), kawasan pedestrian, harusnya, Pemko Padang menyiapkan langkah- langkah bagaimana kelanjutan kawasan ini.
“Kemudian, jelas blue printnya, planning, penataan dan melibatkan tokoh dan masyarakat setempat. Adanya komunikasi, antara pemerintah dan masyarakat, hal itu akan sangat bagus sekali.
Adanya pertemuan dan melibatkan tokoh masyarakat, apa yang akan direncanakan pemerintah kota bisa singkron bersama masyarakat khususnya kawasan kota tua,” ujarnya.
Gustin Pramona mengatakan, pemerintah agar mengundang pemilik bangunan tua sepanjang kawasan Batang Arau Muara Padang juga organisasi pada pihak klenteng Pondok.
Ia menegaskan, mengenai revitalisasi ataupun renovasi bangunan cagar budaya di Kota Tua sangat rumit, karena bukan aset pemda.
Apalagi tidak ada anggaran dan tidak bisa dianggarkan di APBD, maupun ABPN karena UU tidak mendukung hal tersebut.
“Namun, apabila pemilik bangunan bersedia menyerahkan bangunan tua pada pemerintah. Maka, pemerintah berusaha mencarikan anggaran untuk bangunan tua itu.
Ya seperti mencarikan bapak asuh atau sponsor. Tapi aturan untuk itupun tidak ada. Kami tidak ingin berurusan dengan BPK dan KPK, karena jika memaksakan untuk melakukan renovasi pada bangunan tua.
Sementara aturan tidak ada, sama saja korupsi untuk memperkaya orang lain. Karena di Kota Padang, bangunan tua merupakan milik pribadi orang perorangan, bukan company ( satu perusahaan pemilik skala besar,red).
Dalam aturannya, pemilik bangunan tua atau cagar budaya tidak boleh merubah bentuk aslinya. Namun merubah fungsi agar bisa bermanfaat tak masalah, selama bangunan itu tidak berubah dari bentuk aslinya.
“Semua aturan itu adalah tugas dan pengawasan dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Padang,” ungkapnya.
(rki)