Dewan Nilai KUA PPAS APBD 2017 Harusnya Belum Disepakati

  • Whatsapp

PADANG,beritaLima — Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang, Faisal Nasir menyorot pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Priotitas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 yang dilakukan Senin (7/11/2016). 

Menurutnya, penandatanganan nota KUA PPAS tersebut seharusnya belum dilakukan karena tidak adanya Perwako tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan atas PP 18 Tahun 2016 oleh Kemendagri.

Pendapat Faisal tersebut bertolak belakang dengan pendapat fraksinya PAN yang menyepakati dan menerima nota KUA-PPAS tersebut. Menurutnya, silahkan saja fraksi menyetujui, tapi selaku anggota dewan harus cerdas menyikapi.

Dikatakan Faisal, pembahasan KUA-PPAS APBD 2017 Kota Padang tidak dapat jika hanya menggunakan landasan Perda OPD yang telah dievaluasi oleh Gubernur Sumbar. Karena, dalam KUA-PPAS terdapat poin-poin penganggaran secara rinci. Termasuk pengeluaran program dan seksi tiap SKPD Pemko Padang.

Dalam Perda OPD yang telah disahkan, banyak perubahan struktur organisasi yang menyebabkan terjadinya perubahan susunan bidang dalam SKPD itu sendiri. Sementara, penyusunan anggaran mengacu pada susunan OPD. OPD itu sendiri diatur secara turunannya dalam Perwako yang baru meskipun Perdanya telah ada atau disahkan. Misalnya, PU dan TRTB digabung, maka seperti apa struktur dan sub bidang di dalamnya dan seperti apa mekanisme kerja dinas yang baru saja digabung itu.

“Asumsi saya, penempatan anggaran itu bisa efisien atau tidak atau bisa berlebih atau berkurang, itu karena apa kasi-kasi yang mengusulkan anggaran ke Kadisnya. Sementara ini strukturnya saja belum ada. Jadi, anggaran mana yang akan dimasukkan? Ini kan aneh,” ungkap Faisal Nasir.

Sementara itu, Plt Sekdako Padang, Vidal Triza, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pembahasan KUA-PPAS APBD 2017 tanpa Perwako OPD tidak jadi masalah. Demikian halnya nanti ketika pembahasan APBD 2017.

“Kan sudah ada Perda OPDnya,” ujarnya singkat. 

(pdm/bim/rki)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *