JAKARTA, Beritalima.com | Dewan Pers & sejumlah organisasi pers sepakat mengkritisi Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis, di poin 2(d ) terkait informasi publik.
Hal ini menyusul penegasan Pemerintah dikomandoi Menkopolhukam Mahfud MD memberangus Ormas Front Pembela Islam (FPI).
“Media massa baik cetak, online, televisi dan radio tetap memiliki hak untuk memberitakan terkait FPI sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.”ujar Ketua Dewan Pers Mohamad Noeh.
Ditegaskan, “Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” tegas mantan Menkominfo era Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono
kepada media.
Disebutkan, dalam maklumat tertangal 1 Januari 2021 ditandatangani Kapolri Idham Aziz dimaksud seperti Poin 2(d) tertera,: “Masyarakat diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Polri berpendapat,
maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Disebutkan, kegiatan Front Pembela Islam dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Tercatat 6 organisasi pers pun menyatakan hal yang sama dalam Pernyataan Sikap, yang tertuang dalam media sosial diterima media Jumat (1/1/2021). Ke enam Komunitas Pers itu masing-masing Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia diketuai umum Abdul Manan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pimpinan Atal S. Depari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dipimpin Hendriana Yadi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) pimpinan Sekjen Hendra Eka, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) diketuai Kemal E. Gani, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dipimpin Wenseslaus Manggut.
Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:
1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Fredi Andi, Beritalima.com