JAKARTA,BERITA LIMA – Dilansir dari TRANSFPRMASINUSA.COM konflik internal PWI yang berkepanjangan akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Dewan Pers. Pada, Minggu (29/9/2024), Dewan Pers memutuskan untuk meminta PWI meninggalkan Gedung Dewan Pers dan mencabut izin pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan dan rapat pleno Dewan Pers, dimulai dari pertemuan dengan PWI Pusat pada 17 September 2024 hingga pleno Dewan Pers ke-42 pada 29 September 2024. Dewan Pers juga mempertimbangkan sejumlah surat yang diajukan PWI terkait permohonan penjelasan keabsahan PWI Pusat dan upaya rekonsiliasi.
“Dewan Pers bersikap netral menangani dualisme kepengurusan PWI yang terjadi, mengingat Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengakuan hukum terhadap dua kepengurusan PWI,” jelas Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., Ketua Dewan Pers.
Berikut poin-poin penting keputusan Dewan Pers:
– Penggunaan Gedung Dewan Pers: Mulai 1 Oktober 2024, PWI tidak lagi diizinkan menggunakan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta. Penggunaan gedung dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
– Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi Dewan Pers.
– Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI segera menyepakati dan menunjuk satu nama yang akan mewakili organisasi dalam pemilihan anggota Dewan Pers. Jika tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam pemilihan.
Dewan Pers berharap agar kedua belah pihak di PWI dapat segera menyelesaikan perselisihan internal ini demi menjaga integritas organisasi dan memastikan kelancaran operasional Dewan Pers. Dewan Pers juga berkomitmen untuk melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.
“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas organisasi serta memastikan kelancaran operasional Dewan Pers dan seluruh konstituen,” tegas Ninik Rahayu.[RED/TIM]