SURABAYA, beritalima.com | Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 Jawa Timur menunjukkan penurunan dan menempati urutan ketiga terendah dengan nilai 72,88 secara nasional.
Sosialisasi IKP 2022 Provinsi Jawa Timur ini digelar Dewan Pers di Grand Dafam Hotel Jalan Kayoon, Surabaya, Kamis (22/9/2022) siang. Hadir dalam acara ini di antaranya Wakil Ketua Dewan Pers Agung Darmajaya bersama anggota Dewan Pers Ninik Rahayu.
Disebutkan, dari 34 provinsi yang disurvei, paling bawah di IKP 2022 ini adalah Papua Barat dengan point 69,23, kemudian Maluku Utara dengan point 69,84 di terendah kedua, terus Jawa Timur di terendah ketiga. Sedangkan IKP tertinggi nasional ditempati Kalimantan Timur dengan point 83,78.
IKP ini diselenggarakan Dewan Pers dengan metode survei yang meliputi tiga lingkungan dengan 20 indikator di 34 provinsi. Disebutkan, survei memakai 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota dewan penyelia nasional (National Assesment Council, NAC).
Agung Darmajaya mengatakan, Survei IKP 2022 ini menghasilkan nilai IKP Nasional sebesar 77,88, naik 1,86 poin dari IKP 2021. “Hasil tersebut menggambarkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi cukup bebas, sepanjang 2021,” ujarnya.
Semua nilai IKP 2022 pada tiga lingkungan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Lingkungan fisik dan politik mendapat nilai 78,95 (naik 1,85 poin), lingkungan ekonomi mendapat nilai 78,86 (naik 1,97 poin), dan lingkungan hukum mendapat nilai 76,71 (naik 1,84 poin).
Bobot penilaian pada lingkungan fisik dan politik sebesar 50,21 merupakan bobot terbesar dibandingkan dua lingkungan lain yang memberikan kontribusi signifikan pada kenaikan IKP 2022.
“Sebanyak 18 dari 20 indikator mengalami kenaikan dibandingkan IKP 2021. Penurunan nilai terjadi pada dua indikator, yakni kebebasan media alternatif (turun -2, 05) pada lingkungan fisik dan politik,” ujarnya.
Kemudian kebebasan mempraktikkan jurnalisme turun 0,08 poin pada lingkungan hukum. Sedangkan pada lingkungan ekonomi semua nilai indikator mengalami kenaikan. Etika Pers merupakan indikator dengan kenaikan sebesar 4,47 poin.
Ninik Rahayu memaparkan, pada 25 Agustus 2022 telah disampaikan bahwa penelitian survei IKP secara kualitatif dengan metode fixed. Konteks ini ada beberapa masukan terkait informan ahli dan kompetensinya.
“Kita menghadirkan tujuh ahli pers. Analisa kualitatif yang hasil penelitian di FGD kan di daerah sampai nasional baru hasilnya di FGD ke tingkat nasional, barulah hasil penelitian diratifikasi, ” ujarnya.
Ninik juga mengungkapkan soal 8 indikator dalam penentuan IKP Nasional. Secara nilai IKP, lingkungan fisik dan politik menempati peringkat 13-20, kemudian lingkungan ekonomi, dan berikutnya lingkungan hukum. (Gan)
Teks Foto: Para pembicara dan peserta Sosialisasi Indek Kemerdekaan Pers Jawa Timur di Surabaya, Kamis (22/9/2022).