PADANG – Ratusan nelayan di Kota Padang sangat bersyukur dengan apa yang telah diperjuangkan oleh Pemprov Sumbar terkait nasib mereka ke pusat. Hal itu terkait Permen Kelautan nomor 42/2014 tentang jalur penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan.
Delma Putra, tokoh masyarakat nelayan di Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Padang yang juga selaku anggota dewan di dapil itu menyampaikan rasa terima kasihnya. Namun menurutnya, perlu sosialisasi Pemprov kepada para nelayan. Karena, hingga saat ini masih ada nelayan yang trauma melaut serta masih ada sejumlah ABK bagan serta bagan yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Meski SK pertemuan dengan tiga menteri dan Pemprov Sumbar telah turun kemarin, Senin (20/6), tapi perjuangannya masih separuh. Karena, SK tersebut hanya berlaku sementara sampai 31 Desember 2016.
“Besar kemungkinan ada perubahan lagi. Artinya, mesti ada Pergub sebagai titik terang dan sebagai penguatan,” kata anggota DPRD Padang dari Fraksi Gerindra itu kepada wartawan.
Menurutnya, kalau cuma SK saja yang dipegang tanpa penguatan dari kepala daerah, maka dapat dipastikan banyak nelayan yang belum berani melaut.
Delma mengaku, pasca demo Rabu (15/6) lalu di halaman kantor Gubernur dan DPRD Sumbar, nelayan terus melakukan konsolidasi dengan membentuk ruang-ruang diskusi. Bahkan, sampai putusan telah ada, pihaknya selalu berkomunikasi dengan nelayan yang ada di sejumlah kabupaten dan kota.
Sementara itu, M.Yani, masyarakat peduli nelayan Sumbar juga berharap agar ada ketetapan pasti. Ia mengaku nelayan belum menerima surat keputusan dari pusat tersebut. “Kami telah mendatangi kantor DKP Sumbar. Informasi yang berhasil didapat adalah surat dari daerah baru dikirimkan ke pusat. Kami pikir tidak mungkin SK itu langsung terbit dalam sehari atau dikeluarkan oleh pusat. Bentuk suratnya saja seperti apa, kami belum mengetahuinya. Apalagi isinya,” ujar Yani.
Yani juga memintakan agar Pemprov Sumbar tidak hanya mengurus soal tuntutan nelayan terhadap kebijakan menteri, tapi juga soal nelayan yang diamankan petugas beserta bagan mereka. “Perlu campur tangan kepala daerah ketika belum ada kepastian bagi nelayan tersebut. Sebab, dari informasi, nelayan yang merupakan tahanan kejaksaan itu akan disidangkan Selasa ini (21/6, red),” katanya.
(pdm/bim/rki)