PADANG, beritaLima – Penerimaan pajak terutama pajak kendaraan bermotor yang diprediksi turun menjadi sorotan tajam fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Penurunan penerimaan tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD perubahan tahun 2016.
KUPA PPAS tersebut telah disetujui, Jumat (16/9/16).
Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat menyoroti turunnya penerimaan daerah yang disebabkan turunnya penerimaan dari sektor pajak tersebut. Juru bicara fraksi-fraksi mengungkapkan, hal itu kontra produktif dengan meningkatnya pembelian kendaraan bermotor.
“Sangat tidak masuk akal ketika jumlah kendaraan bermotor terus meningkat justru penerimaan pajak kendaraan bermotor justru turun,” ungkap juru bicara Fraksi Golkar dalam pendapat akhir fraksi terhadap KUPA PPAS 2016 tersebut.
Dari struktur sementara perubahan APBD yang tertuang dalam KUPA PPAS, penurunan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp35 miliar. Kondisi tersebut juga diikuti oleh penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diprediksi turun sekitar Rp30 miliar.
Secara Umum, struktur APBD perubahan Sumatera Barat tahun 2016 akan menjadi sekitar Rp4,8 triliun lebih. Pendapatan Daerah diprediksi sekitar Rp4,63 miliar sementara dari sisi belanja diproyeksikan sekitar Rp4,8 triliun lebih. Pendapatan daerah diproyeksi naik sekitar 0,70 persen dari APBD awal sebesar Rp4,59 triliun.
Sedangkan Dari sisi belanja daerah, akan terjadi peningkatan sebesar Rp30,2 miliar atau 0,63 persen dari Rp4,774 triliun pada APBD awal menjadi Rp4,804 triliun lebih. Peningkatan ini dialokasikan untuk penyesuaian Belanja Tidak Langsung yang mengalami peningkatan 0,56 persen dari Rp2,661 triliun lebih menjadi Rp2,676 triliun lebih atau naik sekitar Rp14,947 miliar lebih.
Juru bicara Fraksi Demokrat Nofrizon meminta pemerintah provinsi melakukan validasi terhadap penerimaan pajak tersebut. Hal itu senada dengan Fraksi Hanura dan Fraksi PAN. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi meminta agar penerimaan dari pajak tersebut dapat ditingkatkan. Peningkatan bisa dilakukan dengan melakukan penghitungan ulang potensi pajak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada perangkat daerah yang membawahi sektor tersebut.
(pdm/feb/rki)