TRENGGALEK, beritalima.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah elemen masyarakat terkait masalah pemulihan ekonomi di wilayah pesisir pantai, Kamis (17/12/2020).
Mengenai itu, beberapa kelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Trenggalek memang sengaja mendatangi kantor dewan demi melakukan diskusi bersama.
Kedatangan puluhan orang yang mengaku perwakilan dari lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD dan Anggota Komisi 2 DPRD Trenggalek di aula gedung legislatif.
Dikonfirmasi usai RDP, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi kepada awak media menyebut jika kedatangan sejumlah tamu dari elemen masyarakat kali ini sebenarnya lebih kepada penyampaian aspirasi mengenai persoalan seputar pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Banyak masukan dari teman-teman LSM dan juga dari OPD terkait. Tujuannya agar masyarakat di Kabupaten Trenggalek ini lebih berdaya, utamanya di bidang tambak udang,” ungkap dia.
Menurut Doding, sebagaimana diketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu ada permasalahan yang bersentuhan langsung dengan usaha tambak udang di salah satu wilayah pesisir selatan Trenggalek tepatnya Pantai Cengkrong. Disitu, terjadi konflik yang bahkan sempat menyeret beberapa pengusaha tambak ke ranah hukum. Padahal, dari sudut pandang masyarakat kegiatan tersebut adalah salah satu alternatif untuk membangkitkan perekonomian ditengah pandemi virus Corona.
“Permasalahan yang terjadi kemarin, diantaranya terkait pengelolaan lahan milik Perhutani tanpa ijin, kemudian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk pengelolaan limbahnya dan lain sebagainya,” lanjut Doding.
Dan dari polemik itu, sambung dia, maka diupayakan agar ada solusi terbaik. Diantaranya penyesuaian pengelolaan lahan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga, perlu adanya kajian mendalam guna mengakomodir ini. “Sebagai misal, Perda RTRW yang sebelumnya hanya ada 26, maka selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 126 RTRW,” ujarnya.
Politisi PDIP itupun mengharapkan, para stakeholder terkait salah satunya pihak Perhutani agar bisa kerjasama lebih baik lagi dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Sehingga kedepannya bisa mewujudkan pengelolaan lahan dengan lebih tidak lagi tanpa berdampak hukum terhadap masyarakat.
“Mengenai perijinan itu normatif saja, yang penting lahan itu clear, pengelolaan limbah baik. Masyarakat bisa melanjutkan budidaya tambak udang itu,” pungkas legislatif muda yang juga sebagai Sekretaris DPC (Dewan Pimpinan Cabang) partai berlambang banteng moncong putih Kabupaten Trenggalek tersebut. (her)