Jakarta | beritalima.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan berkas kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) atas laporannya terhadap perkara Firli Bahuri, Ketua Lembaga Antirasuah tahun lalu.
Seperti yang dilansir NKRIpost.com, edisi Sabtu, 12 Juni 2021. Laporan itu terkait penyewaan helikopter yang digunakan untuk perjalanan Firli dan keluarganya dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada 20 Juni 2020. Firli juga menyewa helikopter untuk perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020.
Kendati KPK pasrah terhadap laporan itu, Dewas KPK menyatakan jika Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.
Dengan demikian ditanggapi Plt. Juru Bicara Ali Fikri, KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK untuk melaporkannya ke Dewas KPK sebagai fungsi kontrol publik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Sebagaimana dipahami bersama, bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020,” ujar Ali.
Meskipun ada gonjang-ganjing terkait laporan Firli Bahuri, Ali menegaskan jika KPK terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK terus berkomitmen dalam memberantas korupsi dan berupaya menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus mengungkap dugaan perkara korupsi baru tanpa pandang bulu,” tutur Ali.
Reporter : Dedy Mulyadi