SURABAYA – beritalima.com. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggata Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan Dewi Susiana Effendy dirumahnya Jalan Valencia AA 6 nomor 18 Gedangan Kota Sidoarjo Jawa Timur. Selasa (19/1/2021)
Dewi Susiana Effendy adalah DPO pada kasus Kejati NTT dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara 28 Miliar Rupiah
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dewi Susiana Effendy berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01/N3/Fd1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-02/N.3/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Pers Rilisnya yang diterima Wartawan Hukum (Wankum) Surabaya mengatakan, untuk tahun 2021 Kejaksaan Agun telah berhasil mengamankan 16 orang yang selama ini menjadi DPO Kejaksaan di Indonesia.
Masih kata Leonard Eben Ezer, paska penangkapan terhadap buronan atas nama Dewi Susiana Effendy ini pihaknya menghimbau kepada seluruh dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Republik ini,” kata Leonard Eben Ezer. (Han)