JAKARTA, beritalima.com – Rencana Lion Air menggugat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipertanyakan. Apalagi Lion Air sudah puluhan kali mengalami kecelakaan yang menyebabkan ratusan nyawa melayang.
Demikian disampaikan Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan, Dewinta Pringgodani melalui keterangan elektroniknya, Jumat (30/11).
“Tak pantas Lion Air ancam gugat KNKT. Itu tindakan konyol. Lebih baik Dirut Lion Air belajar lagi deh,” kata Dewinta.
Dewinta berpendapat, soal laik tidaknya pesawat terbang merupakan kewenangan KNKT. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan penyelenggaraan transportasi dan upaya untuk mewujudkan transportasi yang aman, selamat, lancar, tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
Karena itulah dibentuk KNKT melalui Keppres Nomor 105 Tahun 1999.
Tugas KNKT, kata Dewinta, seperti dipaparkan melalui situs resminh serta Keppres Nomor 105 Tahun 1999, dintaranya melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.
“Kemudian memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi,” papar Dewinta.
Kemudian beberapa fungsi dari KNKT adalah mengenai pelaksanaan investigasi terhadap penyebab kecelakaan transportasi, permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Berikutnya tentang pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi, lantas menyusun laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi,” ujar Dewinta.
Dijelaskan selanjutnya mengenai fungsi KNKT adalah mengenai pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi. Lalu melaksanakan monitoring atau pemantauan dan klarifikasi terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi.
Berikutnya menyusun pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan, melaksanakan kerjasama investigasi kecelakaan transportasi dan/atau peningkatan pengetahuan SDM, hingga menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan, serta melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian investigator dan tenaga ahli,” terang Dewinta.
Dewinta juga mendukung Polri menyelidiki kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 secara menyeluruh dan tuntas.
Ini bukan kejadian pertama kali. Sudah berkali-kali pesawat milik Rusdi Kirana memakan banyak korban jiwa. Saya minta Polri mengusut kasus ini secara tuntas dan periksa manajemennya,” tegas Dewinta.
Menurut Dewi, Rusdi Kirana sebagai pemilik Lion Air juga harus diperiksa. Saya curiga ada ketidakseriusan manajemen mengelola maskapai penerbangan ini dengan benar,” katanya.
Dewinta berharap kejadian yang menimbulkan banyak korban ini tidak boleh terulang.
Sudah sangat banyak air mata keluarga korban tumpah. Kita tak ingin kejadian ini terulang. Cukup ini yang terakhir,” pungkas Dewinta.
Diketahui, PT Lion Mentari Airlines berkirim surat kepada KNKT. Surat itu merupakan respons atas preliminary report atau laporan awal investigasi pesawat PK-LQP yang jatuh pada Senin (29/10) pagi.
Direktur Utama Lion Air Group, Edward Sirait dalam konferensi persi di Jakarta, Rabu malam (28/11) mengatakan, ada ketidaksesuaian antara laporan yang dikeluarkan oleh KNKT dengan pemberitaan di media.
Ada berita yang beredar kita di sini mengatakan bahwa pesawat tersebut sudah tak layak terbang sejak terbang dari Denpasar. Pernyataan ini menurut kami tak benar,” kata Edward.
Edward mengancam, bila permintaan klarifikasi tersebut tidak mendapat respons, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. (rr)